Berita Lamongan

Dukung Protes Warga, DPRD Lamongan Instruksikan Pemindahan Tower BTS dari Permukiman Bandung

Komisi A memerintahkan DPMPTSP agar mencabut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dikeluarkan untuk pendirian tower itu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Perwakilan warga Lingkungan Bandung, Kecamatan Lamongan memenuhi undangan Komisi A DPRD di ruang Banggar, Rabu (24/7/2024). 


SURYA.CO.ID LAMONGAN - Polemik pendirian menara atau tower Base Transceiver Stasion (BTS) di tengah permukiman warga di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, akhirnya diselesaikan di meja dewan.

Dari audensi terakhir dengan Komisi A DPRD Lamongan, Rabu (24/7/2024), perwakilan warga mendapat keputusan positif yaitu bahwa tower BTS itu harus dipindahkan ke lokasi lain.

Keputusan itu disambut gembira 13 orang perwakilan warga yang diundang Komisi A, karena pembangunan tower milik PT EMA itu harus segera dihentikan.

Komisi A sepakat dengan warga bahwa tower BTS itu harus dipindahkan, karena tidak ideal berdiri di lingkungan penduduk, selain banyak aspek yang membahayakan dan mengancam warga.

"Menindaklanjuti hasil audensi dan hasil audit kelayakan fungsi BTS milik PT EMA yag berlokasi di Bandung kelurahan Sukomulyo dengan beberapa pertimbangan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, Rabu (24/7/20249.

Dalam rapat internal, Komisi A memutuskan untuk memerintahkan DPMPTSP agar mencabut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dikeluarkan untuk pendirian tower itu.

Dewan juga menginstruksikan Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari tower BTS yang terletak di Kelurahan Sukomulyo itu.

"Kepada Pemkab Lamongan, dewan juga mendesak agar secepatnya mengeluarkan surat keputusan relokasi Tower BTS milik PT EMA dari Lingkungan Bandung itu," tambahnya.

Keputusan DPRD juga meminta Inspektorat Lamongan untuk melakukan audit investigasi serta evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF dan PBG.

"Jika dalam 30 hari ke depan sejak keputusan ini, OPD terkait belum melaksanakan keputusan poin 1, 2, dan 3, maka Satpol PP harus menghentikan aktifitas di area sekitar tower," tegas Hamzah.

Menurut Hamzah, hasil rapat Komisi A sudah disetujui oleh Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur. Sementara Pemkab Lamongan diminta secepatnya membuat regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan tower sebagai upaya preventif.

Tim Advokat dari Dwi RB dan Partners, Dwi Rahmania, Hanif Zahron dan O'od Krisworo mengaku menyambut baik atas keputusan yang ditelurkan para wakil rakyat dari Komisi A terkait tower BTS di Lingkungan Bandung. "Memang seharusnya begitu," kata Dwi Rahmania.

Sementara perwakilan warga Bandung, Sapari menyambut gembira dengan apa yang diputuskan dewan. "Alhamdulillah, senang dengan keputusan itu," kata Sapari. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved