Pembunuhan Vina Cirebon

Dedi Mulyadi Kaget Dengar Jawaban Dede Soal Imbalan Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Nekat beri kesaksian palsu di Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto blak-blakan soal imbalan yang diterimanya dari Iptu Rudiana. Dedi Mulyadi kaget.

kolase Kompas.com
Iptu Rudiana, Dede dan Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Kaget Jawaban Dede Soal Imbalan dari Iptu Rudiana, Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina. 

SURYA.co.id - Pengakuan Dede Riswanto terkait kesaksian palsu yang diberikannya dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam menyita perhatian publik.

Nekat berbohong hingga menyebabkan tujuh orang dipidana mati, Dede akhirnya membeberkan imbalan yang diberikan Iptu Rudiana kepadanya.

Hal ini diungkapkan Dede usai menceritakan kronologi yang dialaminya kala itu.

Pengakuan Dede memantik rasa penasaran Dedi Mulyadi soal apa imbalan yang diberikan kepada Dede setelah melakukan skenario buatan Iptu Rudiana tersebut.

"Apa yang kamu dapat dari membuat kesaksian palsu? Membuat orang lain menderita seumur hidup dan mungkin bisa saja waktu itu kalau apes vonisnya pidana mati.

Baca juga: Pantesan Penasihat Kapolri Ngotot Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi: Hakim Tak Menyebut Salah Orang

Tujuh orang dipidana mati, apa yang kamu dapat? Kamu dikasih upah?," tanya Dedi Mulyadi, melansir dari tayangan youtube.nya.

Dede pun menjawab, "Enggak, sama sekali gak dikasih upah,".  

Dedi pun kaget mendengar pengakuan Dedei.

Seperti tak percaya, ia kemudian mencecar Dede dengan pertanyaan yang sama.

"Gak dikasih upah? Sama sekali?" yang diulang sebanyak dua kali.

Jawaban Dede pun tetap sama, bahwa dirinya sama sekali tidak menerima upah dalam bentuk apa pun.

Dede juga langsung pulang ke rumah begitu saja setelah memberikan kesaksian palsunya.

Sementara itu, Dede Riswanto (30), saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta perlindungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Sepak Terjang Otto Hasibuan Pengacara Top yang Pasang Badan untuk Dede usai Disomasi Iptu Rudiana

Permohonan perlindungan itu diperlukan setelah Dede mengungkap skenario kasus Vina Cirebon yang diduga dibuat Iptu Rudiana dan Aep. 

Dede hadir ke LPSK didamping pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

Dedi mengungkap saat ini Dede tidak bisa bebas seperti sebelumnya.

"Sekarang Dede harus dipingit karena dia saksi utama yang bisa menyelamatkan 7 terpidana yang hari ini divonis seumur hidup," ungkap Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (23/7/2024). 

Dikatakan Dedi, pencegahan atau perlindungan LPSK ini sangat penting karena menyangkut keselamatan Dede dan tujuh terpidana lainnya. 

"Apa yang dinyatakan Dede itu bisa menjadi kunci bagi Rudiana," kata Dedi. 

Dikatakan Dedi, kemunculan Dede yang mengungkap bahwa keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) palsu, harusnya membuatb Iptu Rudiana bahagia. 

Pasalnya, di awal kasus ini Iptu Rudiana ingin melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari siapa dari pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

"Mungkin waktu itu mendapat keterangan dari Aep. Sekarang temannya Aep mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan itu palsu. Harusnya Pak Rudiana bahagia, karena mendapat petunjuk baru siapa pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh Eky dan Vina," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Dedi, harusnya saat ini yang terjadi bukan saling menentang antar lawyer, justru para lawyers ini berkumpul untuk sama-sama mencari kebenaran yang sesungguhnya. 

"Tidak semestinya lagi ada satu orang mensomasi yang lain. Tapi, sama-sama mencari siapa pelaku pembunuh eky dan vina," tegasb Dedi. 

Tim penasihat hukum, Roely Panggabean mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan bagi Dede yang sudah mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim

Serta permohonan perlindungan untuk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

"Kami sampaikan permintaan kami untuk perlindungan bagi terpidana (kasus Vina dan Eky) dan saksi-saksi yang kami miliki," kata Roely di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Menurut tim penasihat hukum setelah Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon terdapat risiko ancaman bagi klien mereka.

Pertimbangan adanya risiko ancaman ini membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede, dan sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 
 
"Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan," ujar tim penasihat hukum, Jutek Bongso.

Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyatakan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede, dan sejumlah terpidana.

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Pasang Badan untuk Dede yang Disomasi Iptu Rudiana, Ogah Maaf

LPSK menyampaikan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari, namun prosesnya dapat lebih cepat bila nantinya ditemukan ancaman nyata.

"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.

Akankah Dede menjadi justice collaborator seperti Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo?  

LPSK Ungkap Ada Penyiksaan

Di bagian lain, hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan penyiksaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon bukan isapan jempol belaka.

Delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, benar-benar disiksa oknum polisi pada 2016 silam.

Selain kedelapan terpidana, Aldi, adik dari Eka Sandy, yang sempat dituduh pelaku juga mengalami penyiksaan yang sama.

"Yang (mengalami penyiksaan delapan) terpidana dan Aldi (adik terpidana Eka Sandi) yang sudah dipulangkan lebih dulu saat 2016," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK.
Setelah mengungkap skenario kasus Vina Cirebon, Dede meminta perlindungan ke LPSK. (kompas TV)

Sri menyebut, ada 12 anggota Polres Cirebon Kota yang menjadi pelaku penyiksaan Saka Tatal dan kawan-kawan.

Mereka terdiri dari oknum penyidik yang awalnya menangani kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, serta anggota Polres Cirebon menangani penahanan delapan pelaku.

Namun, Sri tidak merinci penyiksaan apa saja yang dilakukan para oknum korps Bhayangkara itu.

"(Oknum anggota terlibat penyiksaan) Satreskrim dan Sattahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya.

Sri menuturkan, berdasar penelusuran dilakukan LPSK, kasus penyiksaan terhadap para pelaku ini sudah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada tahun 2016.

Tapi para oknum anggota Polres Cirebon Kota yang terlibat penyiksaan hanya dikenakan sanksi etik saja, tidak sampai diproses secara hukum pidana.

"Propam di 2016 sudah proses, ada 12 penyidik yang kena sanksi etik," tuturnya.

Sebelumnya, Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

"Saya ikut ditangkap juga, gak ada penjelasan apapun, langsung dibawa. Nyampai di Polresta, saya langsung dipukulin, disuruh mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Saka Tatal kepada Kompas TV di Cirebon, 18 Mei 2024.

Saka pun mengungkapkan penyiksaan yang diterimanya, dipukuli hingga disetrum.

"Saya dipukuli, digejekin, disiksa segala macam sampai disetrum," kata Saka.

Saka tegas yang menyiksanya adalah anggota polisi.

"Yang mukulin yang nyetrum itu anggota polisi semua. Namanya saya gak tahu."

"Akhirnya ngaku karena terpaksa, karena gak kuat (disiksa)," tegas Saka.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved