Perampokan Disertai Pembunuhan di Malang

BREAKING NEWS Pembunuh ART di Malang Ternyata Warga Surabaya, Motifnya Sakit Hati Gara-Gara Hal Ini

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

surya.co.id/luluul isnainiyah
TKP terjadinya perampokan disertai pembunuhan (kanan) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024) malam. Dan tersangka pelaku pembunuhan ditangkap polisi (kiri). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah mengamankan pelaku yang membunuh Sunik (58) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024).

Pelaku yang diamankan tak lain merupakan teman Sunik yang ia kenal melalui aplikasi TikTok dalam kurun waktu enam bulan lalu.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Evi Wijayanti (51), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta petunjuk CCTV kami dapati kesimpulan dan kesesuaian yang melakukan perbuatan adalah temannya sendiri yang terkahir bersama Sunik," kata Imam, Senin (22/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS ART Diduga Dibunuh Usai Dirampok di Pakis Malang, Ada Luka di Kepala

Imam melanjutkan, Evi diamankan di Terminal Bratang Surabaya saat ngamen, Sabtu (20/7/2024).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah Evi dan ditemukan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Evi pada saat kejadian.

Kemudian barang-barang milik korban berupa handphone, sepeda motor Honda Vario yang dibawa kabur Evi. Lalu ada barang bukti palu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh Sunik lantaran karena ia merasa sakit hati tidak diberi pinjaman uang senilai Rp 1 juta oleh korban.

"Tersangka punya utang konvensional untuk membeli HP. Kemudian ia dikejar-kejar debt collector sehingga ia berniat meminjam uang ke Sunik," imbuhnya.

Gandha melanjutkan, tersangka ke rumah korban untuk kedua kalinya. Ia telah mempersiapkan diri dengan membawa palu dari rumah naik bus menuju Terminal Arjosasi.

Setibanya di terminal, tersangka kemudian memesan ojek online untuk menuju ke rumah Sunik.

Selanjutnya, Evi pun bertemu dengan Sunik. Mereka bahkan sempat makan rujak yang diberikan oleh Sunik.

"Setelah makan, mereka ini sempat salat zuhur bersama," imbuhnya.

Usai salat, korban saat itu berbaring di kasur yang menjadi lokasi ditemukannya korban meninggal. Posisinya, Sunik berbaring menghadap ke kiri.

Saat tidur itulah, Evi kemudian melancarkan aksinya. Ia mengambil palu yang telah dibawanya lalu diarahkan ke kepala korban.

Palu itu diarahkan ke bagian kepala hingga tengkuk korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan 31 luka.

"Kategorinya lumayan sadis. Lukanya ini di seputaran kepala dan tengkuk bagian belakang. Ada di tangan juga karena menangkis palu," bebernya.

Usai membunuh Sunik, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor dan handphone korban.

Hingga pembunuhan ini diketahui oleh suami Sunik saat pulang kerja.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved