Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Sabu

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu, Pengintaian Dilakukan Hampir Setahun

Ribuan kg narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya itu, dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 840 ribu anak-anak Indonesia.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan barang bukti 84 kg sabu hasil penangkapan anak buah buronan Fredy Pratama di Gedung Mahameru Mapolda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mendedikasikan keberhasilan personelnya menggagalkan penyelundupan 84 kg sabu dan 2,1 ribu pil ekstasi ke Jatim dengan menangkap dua orang tersangka 'anak buah' jaringan Buronan Internasional Fredy Pratama, untuk para anak-anak se-Indonesia.

Penyelenggaraan pengungkapan kasus tersebut, bertepatan dengan Hari Anak Nasional tepat pada Selasa (23/7/2024).

Ribuan kg narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya itu, dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 840 ribu anak-anak Indonesia.

Namun, bukan berarti proses penanganan dan pengungkapan kasus tersebut terbilang gampang. Irjen Pol Imam menjelaskan, personilnya dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang dikomandoi Kombes Pol Robert Da Costa, harus melakukan pengintaian selama hampir setengah tahun.

"Sekaligus kita dalam rangka hari anak nasional untuk generasi muda kita. Agar tidak terjerat narkotika, karena betul betul akan merontokkan sendi sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," ujarnya dalam di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 84 Kg Sabu, Tangkap Kurir dan Penjaga Gudang

Tersangka itu, berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel.

Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan.

Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di di daerah Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.

Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda.

Diantaranya, 41 kg sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi, dari tangan Tersangka ABM.

Sedangkan, 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS.

Imam Sugianto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk berupaya sekuat tenaga turut memburu buronan gembong bos narkotika jaringan Internasional, Fredy Pratama.

Ia memperkirakan, sosok buronan tersebut berada dan bersembunyi di wilayah negara-negara kawasan Asean.

Oleh karena itu, Polda Jatim akan selalu berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak dan memburu sosok buronan tersebut.

Kendati demikian, Imam senantiasa tetap membuka dukungan terhadap masyarakat luas dalam rangka upaya bersama memerangi peredaran narkotika.

Ia menganggap, apapun dalih, alasan atau alibinya, menyalahgunakan narkotika merupakan kejahatan yang bisa merusak kehidupan dan masa depan anak-anak generasi muda bangsa.

"Kemudian kami menyampaikan imbuhan kepada masyarakat manakala ada hal yang mencurigakan. Mari kita berkolaborasi untuk sepakat menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan secara bertahap selama kurun waktu dua bulan.

Namun, secara keseluruhan mekanisme pengintaian atas upaya penyelundupan tersebut, dilakukan personelnya di wilayah Kalimantan hingga Jatim, selama hampir setahun.

Pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan atas tersangka pertama dengan barang bukti sabu-sabu 20 kg pada awal tahun 2023 silam.

Tersangka itu, lanjut Robert, sedang menjalani penahanan di sebuah lapas kawasan Jatim.

"Jaringan ini sangat rapi sehingga pengungkapannya tidak bisa sesegera mungkin dan itu sudah kita dengar paparan dari Kapolda bahwa ungkapan ini ada yang berjalan kurang lebih satu bulan karena perlu pendalaman dengan berbagai metode yang mereka lakukan," ujar Robert di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved