Pilkada Jember 2024

Hadapi Skenario Pilkada Dua Putaran, KPU Jember Tunggu Aturan Teknis Dari KPU Pusat

KPU Republik Indonesia ataupun KPU Provinsi Jawa Timur belum memberikan regulasi teknis soal Pilkada Jember 2024 dua putaran

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Wahyudi. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Berbagai kemungkinan bisa terjadi selama proses dan setelah Pilkada 2024 mendatang, salah satunya adanya peluang pilkada berlangsung dua putaran. Kemungkinan ini sudah ada aturannya, tetapi KPU Jember belum memiliki regulasi mengenai teknis pelaksanaan dua putaran itu.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Jember Divisi Teknik Penyelengaraan, Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp, Selasa (23/7/2024).

Menurut Hendra, KPU Republik Indonesia ataupun KPU Provinsi Jawa Timur belum memberikan regulasi teknis soal Pilkada Jember 2024 dua putaran. "Belum membahas secara khusus mengenai regulasi teknis di lapangan untuk dua putaran Pilkada," kata Hendra.

Menurutnya, kemungkinan hal tersebut akan dibahas setelah tahap pendaftaran kandidat pasangan calon Pilkada 2024 di KPU Jember. "Kecuali kalau sudah tahap pendaftaran, mungkin itu akan kami bahas," urai Hendra.

Mengingat, kata Hendra, dalam Peraturan KPU RI soal Pemilu 2024 regulasinya sudah ada soal dua putaran. Tetapi petunjuk teknisnya belum dijelaskan secara gamblang.

"Cuma dalam PKPU terbaru soal dua putaran dalam sudah ada. Tetapi aturan teknisnya belum kami bahas," imbuh Hendra.

Pasalnya, kata Hendra, KPU Jember masih fokus untuk pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024. Sebab waktunya sudah sangat mepet. "Progres Coklit sendiri sudah mencapai 100 persen, tetapi untuk detailnya ada di divisi lain," katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved