Berita Viral

Nasib WNI yang Nekat Begal Wanita di Jepang hingga Luka Bagian Mulut, Kemenlu Angkat Bicara

Beginilah nasib warga negara Indonesia (WNI) yang viral karena nekat membegal wanita di Jepang. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ist/Canva
Ilustrasi begal 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib warga negara Indonesia (WNI) yang viral karena nekat membegal wanita di Jepang. 

Dalam unggahan media sosial disebutkan bahwa WNI inisial RH (28) nekat membegal diduga karena membutuhkan uang. 

Tak lama setelah melancarkan aksinya, RH diamankan oleh pihak kepolisian Jepang. 

Kronologi kejadian

Dilansir dari media pemberitaan setempat, KBC, peristiwa itu terjadi di Kota Fukuoka, Jepang, Senin (15/7/2024).

Kejadian bermula ketika wanita yang tidak disebutkan identitasnya itu berjalan di kawasan permukiman yang berjarak sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kereta Bawah Tanah Kamo.

Baca juga: Perjuangan Asep Keliling Jualan Celana demi Tebus Ijazah Anak, Kelaparan dan Tak Peduli Kaki Sakit

Perempuan berusia 25 tahun itu tiba-tiba dipukul oleh RH beberapa kali di bagian wajahnnya. Kemudian ia terjatuh dan sempat diinjak oleh RH.

RH pun kemudian merampok dompet dan kantong yang dibawa oleh wanita tersebut.

Wanita itu pun menderita luka di bagian mulutnya dan diduga hidungnya patah.

Menurut keterangan polisi, RH mengaku tidak mengenal wanita itu dan hanya menginginkan uang.

Penjelasan Kemenlu

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha membenarkan kabar mengenai penangkapan RH yang membegal wanita di Jepang.

Judha mengatakan, RH itu menyerang dan merampok wanita di Kota Fukuoka, Jepang.

“KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama RH yang ditangkap Kepolisian Fukuoka,” ucap Judha saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/7/2024).

Ada pun peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) dan pihak berwenang segera menangkapnya.

Judha menyampaikan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.

KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum jika RH mengizinkan sesuai dengan norma hukum internasional.

Judha menerangkan, sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan (izin).

Ia mengaku, KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.

Perusahaan menyebut bahwa RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.

“Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini,” jelas Judha.

Sementara mengenai dugaan motif RH melakukan aksi itu karena membutuhkan uang. Namun, Judha mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan info lebih detail.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved