Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Saka Tatal Jadi Kambing Hitam, Farhat Abbas Kritik Hakim Kasus Vina Cirebon: Tak Berkualitas
Yakin Saka Tatal cuma jadi kambing hitam kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas mengkritik habis-habisan penyidik hingga hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin Saka Tatal cuma jadi kambing hitam kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas mengkritik habis-habisan penyidik hingga hakim.
Menurutnya, penyidik hingga hakim kasus Vina Cirebon kala itu tak berkualitas.
Diketahui, Farhat Abbas begitu percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama Saka Tatal dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.
Baca juga: Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca
"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, melansir dari Youtube TVOne.
Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.
Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.
"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.
Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.
Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima
Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.
"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.
Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.
Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.
Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.
"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi juga meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.
Keyakinan ini berdasarkan hasil temuan Dedi Mulyadi selama mengikuti kasus Vina Cirebon yang kembali bergulir berkat Film Vina Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.
Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tolak Jihan Meski Sudah Bersedia Jadi Istrinya, Toni RM: Jangan Dulu
Kini, Saka Tatal siap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.
Di tengah proses tersebut, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut.
Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik.
"Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal. Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi," kata Titin, dikutip dari Kompas.com.
Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel.
"Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan 'mana ada bengkel buka jam 10 malam', dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel)," ujar Titin.
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur
Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Sementara Dedi Mulyadi bersyukur hasil penelusurannya bisa membuat para saksi yang semula takut menjadi berani untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dedi pun menegaskan bahwa dia siap jika nantinya menjadi saksi untuk kepentingan PK yang diajukan oleh Saka Tatal.
Berdasarkan hasil temuannya, Dedi meyakini, Saka Tatal serta para terpidana lain yang saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016.
"Bersedia, dengan senang hati, karena alurnya sudah terbaca walaupun saya hanya merekonstruksi melalui tayangan digital, tapi saya yakin hakim bisa melihat ekspresi mereka bohong atau tidak," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.