Berita Tulungagung

Paket Ranjau Sabu Sabu Terdeteksi, Terungkap Libatkan Anggota Polres Tulungagung, Ini Endingnya

Terdakwa DWS (40), anggota Polres Tulungagung, memasuki babak persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Wiwit Purwanto
protothema.gr
ilustrasi sabu-sabu 

SURYA.CO.ID TULUNGAGUNG - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa DWS (40), anggota Polres Tulungagung, memasuki babak persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Sebelumnya DWS menjalani asesmen dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi, karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. 

Namun sebelum proses rehabilitasi ini DWS tetap wajib menjalani proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Baca juga: Polres Tulungagung Menerima Penghargaan dari Kapolda Jatim, Ungkap Sopir Bus Konsumsi Sabu-sabu

Sebelumnya DWS sempat menjalani penempatan khusus selama proses di Polres Tulungagung.

Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahannya pada 4 Juli 2024.

Pengadilan Negeri Tulungagung lalu menetapkan penahanan DWS sejak Kamis (11/7/2024).

“Setelah sidang terdakwa kembali ditahan di Lapas Tulungagung,” sambung Amri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat DWS.

Dakwaan primer adalah pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu digunakan juga dakwaan alternatif  pasal  Pasal 127 ayat (1) huruf a atau  Pasal 131 Undang-undang Narkotika.

Kasus ini bermula saat DWS mentransfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu, pada 17 April 2024.

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau, atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil DWS.

Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved