Berita Surabaya

Respons Ketua Komisi A Lihat Wali Kota Surabaya Murka, Tarif Parkir Liar KBS Rp 35.000

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni merespon sikap  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang marah saat sidak parkir liar

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni merespon sikap  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang marah saat sidak parkir liar di tepi jalan wisata Kebun Binatang Surabaya.

Sang wali kota turun langsung dan marah melihat parkir mobil ditarik Rp 35.000.

Arif Fathoni yang akrab disapa Cak Toni menyebut, upaya sidak Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar di KBS yang meresahkan warga itu adalah langkah tepat.

"Tindakan itu tepat karena sebagai kepala eksekutif wali kota harus memastikan terlaksananya peraturan parkir tepi jalan.  Kalau ada yang mematok tarif parkir diatas ketentuan, itu pelanggaran atas norma," ucap Cak Toni, Sabtu (13/7/2024).

Dia menilai sikap marah wali kota itu wajar. Oknum jukir dan pegawai Dishub sudah selayaknya menjadi sasaran kemarahan di lapangan karena merusak kenyamanan Surabaya.

Warga yang berlibur ke wisata menjadi sasaran. Termasuk warga luar kota. Parkir di tepi jalan umum dengan tarif parkir di luar kewajaran.

Cak Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyebut kemarahan wali kota itu juga  menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.

"Saya berharap kemarahan Wali kota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Kemarahan ini harus dijadikan energi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," kata Cak Toni.

Setiap ada temuan wali kota di lapangan sudah sepatutnya Inspektorat langsung melakukan pendalaman.

Institusi pengawas ini harus melakukan pemeriksaan jika ditemukan ada pelanggaran. Sangsi harus diterapkan sesuai dengan undang-undang.

Pria asli Lamongan ini menandaskan bahwa wali kota turun dan marah ini harus menjadi momentum bagi Dishub Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di Surabaya. Semua juga harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Surabaya.

Pimpinan Komisi ini berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi-lokasi pusat keramaian menjadi perhatian serius.

Misalnya di terminal maupun lokasi wisata. Harus dilakukan pergantian secara berkala.  Jangan terlalu lama bertugas di satu titik.

"Nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi," ucapnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved