Pembunuhan Vina Cirebon

Bantu Pegi Setiawan hingga Bebas dari Kasus Vina Cirebon, 74 Pengacara Rela Tak Dibayar: Kuasa Allah

Bantu Pegi Setiawan hingga bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, 74 pengacara yang mendukungnya ternyata rela tak dibayar.

Tribun Jabar
Sigiyanti, Ketua kuasa hukum Pegi Setiawan. Bantu Pegi Setiawan hingga Bebas dari Kasus Vina Cirebon, 74 Pengacara Rela Tak Dibayar Katanya. 

Hingga pada akhirnya, pada Rabu (3/7/2024) status tersangka Pegi Setiawan digugurkan karena gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi Setiawan menunjukkan tatoo bergambar bintang di lengan kanannya.
Pegi Setiawan menunjukkan tatoo bergambar bintang di lengan kanannya. (kolase inews official)

Usai putusan dibacakan, Pegi Setiawan pun bebas dan kembali pulang ke rumah keluarganya.

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan merasa masa depannya sudah dihancurkan.

“Ibaratnya mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya dan menghancurkan keluarga saya.

Itu membuat hati nurani saya menggebu-gebu untuk mengungkapkan yang sebenarnya,” ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu stasiun TV pada Rabu (10/7/2024). 

“Saya tidak mau membohongi publik. Saya tidak mau membohongi keluarga saya,” sambungnya. 

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.

Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara. 

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Malu Lihat Pegi Setiawan Bebas dan Minta Periksa Ulang Iptu Rudiana

Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris. 

Pegi Setiawan dan Hotman Paris. Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dan Hotman Paris. Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas TV dan instagram)

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved