Pembunuhan Vina Cirebon
Bantu Pegi Setiawan hingga Bebas dari Kasus Vina Cirebon, 74 Pengacara Rela Tak Dibayar: Kuasa Allah
Bantu Pegi Setiawan hingga bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, 74 pengacara yang mendukungnya ternyata rela tak dibayar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Hingga pada akhirnya, pada Rabu (3/7/2024) status tersangka Pegi Setiawan digugurkan karena gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Usai putusan dibacakan, Pegi Setiawan pun bebas dan kembali pulang ke rumah keluarganya.
Meski sudah bebas, Pegi Setiawan merasa masa depannya sudah dihancurkan.
“Ibaratnya mereka menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya dan menghancurkan keluarga saya.
Itu membuat hati nurani saya menggebu-gebu untuk mengungkapkan yang sebenarnya,” ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai di salah satu stasiun TV pada Rabu (10/7/2024).
“Saya tidak mau membohongi publik. Saya tidak mau membohongi keluarga saya,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.
Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Malu Lihat Pegi Setiawan Bebas dan Minta Periksa Ulang Iptu Rudiana
Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.