Berita Viral
Sosok Hendro Susanto yang Dulu Ngotot Minta Kepsek SMAN 8 Medan Dicopot Imbas Siswi Tak Naik Kelas
Inilah sosok Hendro Susanto yang dulu ngotot minta Kepsek SMAN 8 Medan dicopot imbas siswi tak naik kelas. Anggota Komisi E DPRD Sumut.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pungutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.
"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Edi Surahman yang Turun Tangan Selesaikan Polemik Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas
Nasib Kepsek SMAN 8 Medan
Sementara itu, beginilah nasib Rosmaida Purba, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan yang tak naikkan kelas siswinya.
Setelah ngotot dengan pendiriannya, Rosmaida kini semakin terpojok.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba untuk menerbitkan keputusan agar siswi MSF ( Maulidza Sari Febriyanti ) naik kelas.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan dan penelusuran kasus viral ini, ditemukan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
"Atas hal itu, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. Kami menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam memutuskan MSF tinggal kelas, karena absen 34 hari."
"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Sabtu (6/7/2024), melansir dari Tribun Medan.

Selain itu, kata James, Ombudsman Sumut juga langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.
LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.
James mengungkapkan Ombudsman Sumut, meminta kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.
"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.
James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.
"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.