Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pensiunan Jenderal yang Sebut Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi
Sosok seorang pensiunan jenderal polisi jadi sorotan usai menyebut bahwa Pegi Setiawan bisa jadi tersangka kasus Vina Cirebon lagi meski telah menang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok seorang pensiunan jenderal polisi jadi sorotan usai menyebut bahwa Pegi Setiawan bisa jadi tersangka kasus Vina Cirebon lagi meski telah menang.
Dia adalah Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.
Hal ini diungkapkan Aryanto sehari sebelum putusan praperadilan kasus Vina Cirebon.
Yakni dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Minggu (7/7/2024).
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” katanya.
Baca juga: Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Belum Bebas
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
“Selama ini polisi sudah mencoba membuktikan Pegi Setiawan itulah Pegi Perong,” ungkap Aryanto.
Adapun bila sekarang hakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, penyidik tetap akan mencari Pegi Perong yang sesungguhnya.
“Mungkin saja Pegi Setiawan ini masuk lagi, jadi tersangka lagi, kalau seandainya polisi mendapatkan bukti awal yang cukup,” jelas Aryanto.
“Jadi ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang nggak bersalah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Menurut Aryanto Sutadi, penyidik akan terus mencari sosok Pegi Perong untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Baca juga: 5 Fakta Tentang Aep, Sosok Dicurigai Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Pelaku Kasus Vina Cirebon
Bukan tidak mungkin jika Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka apabila penyidik kembali menemukan bukti yang cukup kuat.
Lantas, seperti apa sosok Aryanto Sutadi?
Aryanto Sutadi lahir 10 Oktober 1951.
Ia adalah seorang purnawirawan Polri yang saat ini menjadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum.
Jabatan terakhir purnawirawan perwira tinggi (pati) ini adalah sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aryanto, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Selain itu juga beliau merupakan putra daerah Jawa Tengah yang berasal dari Gombong, Kebumen.
Pendidikan:
- Akabari Bagian kepolisian (1977)
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1986)
- Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (1993)
- Sekolah Staf Komando Gabungan ABRI (1998)
- Master Sosiologi (2000)
- Kursus Reguler Lemhanas (2000)
Baca juga: Tatoo Pegi Setiawan Ternyata Dibuat Karena Sosok Ini, Asumsi Polda Jabar Mengaitkan Kasus Vina Gagal
- master Hukum Universitas Jayabaya Jakarta (2008)

Karir:
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Bangkalan Madura, Jatim (1971-1973)
- Staf pada Komando Kepolisian Resort Temanggung, Jatim (1978-1984)
- Kabag Ren-Min Ops. Dit. Reserse Polda Metro Jaya (1986)
- Perwira Penghubung Protokol/Sespri Kapolri (1991)
- Kasat Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya (1993)
- Staf Pribadi Kapolri (1996)
- Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Jatim (1998)
- Direktur Reserse Pidana Tertentu Polri (2001)
- Direktur Reserse Pidana Umum Polri (2001)
- Direktur I Kejahatan Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Polri (2002)
- Kapolda Sulawesi Tengah (2004)
- Direktur IV Narkoba dan Terorganisir Polri (2005)
- Staf Ahli Kapolri (2007)
Baca juga: Sosok Prof Jamin Ginting Ahli Hukum yang Sindir Polda Jabar Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon
- Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)
- Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)
- PNS di BPN Polri
- Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 - sekarang).
Diketahui sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung. Sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan karena dianggap sebagai Pegi Perong.
Pihak penyidik Polda Jabar saat itu yakin telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari sejak delapan tahun silam.
Namun dalam sidang prapradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.