Berita Ngawi

Tak Hanya 2 Kakek, Tapi Ada Satu Pria Lagi yang Ikut Menghamili Anak Perempuan di Ngawi

Setelah menangkap 2 kakek, Polisi di Ngawi kembali meringkus seorang pelaku yang ikut mencabuli anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil 4 bulan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik 8photo
Ilustrasi, anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban aksi tak terpuji dua kakek dan satu pria di Ngawi, Jatim. 

SURYA.CO.ID, NGAWI - Setelah menangkap dua kakek bernama Sarju (69) dan Tubari (67) keduanya warga Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Polisi kembali meringkus seorang pelaku yang ikut mencabuli M, anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil 4 bulan.

Tersangka diketahui bernama Kasidi, pria berusia 59 tahun yang ternyata adalah tetangga terdekat korban, asal Dusun Walikukun Wetan, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, tersangka sudah 3 kali melakukan pencabulan dan 3 kali mengajak hubungan badan dengan korban, selama Februari dan Maret 2024.

Baca juga: Dua Kakek Dibekuk Polres Ngawi, Buron Usai Cabuli Anak Perempuan hingga Hamil

“Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000, setelah melakukan aksi tak senonoh kepada korban di rumahnya, saat situasi sedang sepi,” ujar AKBP Argowiyono, Senin (8/7/2024).

Ia juga menyebut, pelaku akhirnya bisa diamankan setelah berusaha melarikan diri ke beberapa tempat. Namun berhasil tertangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.

Pasal yang disangkakan, lanjut dia, yakni Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto 65 KUHP, tentang Undang Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3, karena merupakan perbuatan berulang,” pungkas AKBP Argowiyono.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved