Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Bambang Rukminto yang Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima dan Kritik Polda Jabar
Inilah sosok Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto yang yakin 99 persen gugatan Pegi Setiawan diterima hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam unggahan tersebut terdapat foto Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Brigjen Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.
Rizal mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas: Kami Mempertanyakan
Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan merupakan tindakan keterlaluan. Sebab, Wakapolri memberi keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.
Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Setelah itu, Rizal sudah dipromosikan dapat bintang pada Maret 2023.
Terbaru, Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon.
Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.
"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024).
Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan.
Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).
Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.
"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.
Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?
Baca juga: Pantesan Polda Jabar Tolak Semua Gugatan Pegi Setiawan di Praperadilan, Yakin dengan 3 Alat Bukti
Bambang mengakui hal itu, namun tetep saja ada proses yang harus dilakukan.
Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.