Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Brigjen purn Siswandi 'Bekingi' Abdul Pasren, Mau Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Inilah rekam jejak Brigjen purn Siswandi, yang membela Abdul Pasren, eks ketua RT RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, di kasus Vina

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Brigjen purn Siswandi bela mati-matian Ketua RT Abdul Pasren di kasus Vina. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Brigjen purn Siswandi, yang membela Abdul Pasren, eks ketua RT RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, di kasus Vina Cirebon.

Brigjen purn Siswandi yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Cirebon periode 2002 - 2004, tak hanya menjadi kuasa hukum Abdul Pasren, namun juga anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.  

Bahkan, Brigjen purn Siswandi bersama pengacara Elza Syarief dan Pitra Romadoni siap melaporkan balik keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemunculan Brigjen purn Siswandi setelah Abdul Pasren dilaporkan ramai-ramai oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon ke Mabes Polri. 

Siswandi menegaskan kasus ini bukan rekayasa, seperti kabar yang selama ini beredar. 

Baca juga: Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini: Gak Seru

"Ada yang bilang ini rekayasa, lah rekayasa apa, berarti polisi penyidik merekayasa, jaksa, hakim merekayasa? Mau dibawa kemana kepercayaan negara ini sudah proses hukum sudah inkrah," tambahnya. 

Siswandi kemudian akan membawa Pasren dan Kahfi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pasalnya, Pasren dan Kahfi mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak. 

Intimidasi itu ditunjukkan dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga di depan rumah Pasren saat malam hari. 

Mereka meminta kejujuran Pasren soal kesaksian yang dinilainya palsu pada tahun 2016. 

"Di-bully dia kasihan mas. kalau keluarga kita digituin gimana, udah tua," katanya.

Terbaru, Siswandi  mengungkap kondisi Abdul Pasren yang disebut sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.

"Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak." 

"Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer," ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024). 

Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh. 

Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif. 

Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren. 

Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana. 

Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk. 

"Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu," jelasnya. 

"Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?" tambah Siswandi. 

Siswandi melanjutkan berbagai upaya hukum untuk membebaskan kelima terpidana sudah dilakukan. 

Mulai dari tahap praperadilan hingga pengadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, kalah. 

"Infonya sudah minta grasi, grasinya ditolak. Kalau orang dah minta grasi kan sudah mengakui kesalahan, ngapain dia ngajuin grasi klo dia enggak salah?"

"Senjatanya satu kalau enggak puas dengan putusan silakan PK (Peninjauan Kembali). Daripada membikin opini gitu loh," lanjutnya.  

Siapa sebenarnya Brigjen pun Siswandi? 

Siswandi lahir di Medan pada 5 Juli 1959.  

Dua menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota sekitar tahun 2002 sampai 2004.

Usai menjadi Kapolres Cirebon Kota, Siswandi dipromosikan ke Bagian Narkoba Bareskrim Polri.

Ia ditunjuk sebagai Direktur Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meskipun sudah hampir dua puluh tahun tidak lagi bertugas di Cirebon, nama Siswandi masih akrab di telinga masyarakat kota tersebut.

Ia dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat Cirebon, termasuk kalangan jurnalis.

Eks jenderal yang disapa Bang Sis ini bahkan masuk Bursa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon yang digelar pada November 2024.

Meski pensiun dari kesatuan Polri dan berpangkat terakhir Brigadir Jendral (Brigjen), Siswandi masih berkecimpung dengan berbagai kesibukan lain, hanya lebih pada kegiatan sosial.

Di masa purna tugasnya, sosok purnawirawan jendral Polri ini dipercaya sebagai Pendiri dari GPAN – Generasi Perduli Anti Narkoba.

Selain itu, organsiasi lain yang Siswandi ikut aktif di dalamnya ialah di ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), termasuk yang berkaitan dengan penyaluran hobinya berkesenian di Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Brigjen purn Siswandi kini juga aktif beracara.

Dia pendiri dari Jagratara Merah Putih Law Firm dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri

Ketua RT Abdul Pasren. Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini.
Ketua RT Abdul Pasren. Akhirnya Ketua RT Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Muncul, Pengacara Malah Bilang Begini. (youtube)

Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman. 

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. '

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan. 

Baca juga: Abdul Pasren Ketua RT Terkait Kasus Vina Raib, Anaknya Sempat Keceplosan

"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara. 

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi. 

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW. 

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT. 

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya. 

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.  

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Sementara Aminah, kakak terpidana Supriyanto berharap adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semuanya. 

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini. 

"Kami sudah siapkan alat bukti, saksi, keterangan, pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video-video yang akan kami sampaikan kepada penyidik," tegasnya.

Dalam laporannya, keluarga terpidana ini menjerat Abdul  Pasren dengan pasal memberikan keterangan palsi dan perintangan penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Abdul Pasren Gelisah Karena Kesaksiannya: Ngaku Sulit Makan, Kini 'Dibekingi' Eks Kapolresta Cirebon

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved