Pembunuhan Vina Cirebon
Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon Gampang Ditemukan, Pengacara Pegi Beber Kuncinya Ada di Ponsel
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon gampang ditemukan. Kuncinya ada di ponsel korban.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon gampang ditemukan.
Menurut Toni, kuncinya adalah media sosial dan ponsel milik Vina.
Toni mengatakan, Vina Cirebon aktif di media sosial dan pernah membuat status Facebook berisi umpatan terhadap seseorang yang disebutnya 'Egi'.
Status Vina di media sosial sangat penting untuk mengungkap misteri kematian gadis berusia 16 tahun itu bersama kekasihnya, Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Mulanya, Toni heran penyidik tidak membuka ponsel Vina dan Eky.
Baca juga: Diminta Jujur untuk Ungkap Dalang Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Malah Kabur, Tutupi Sesuatu?
Padahal, polisi menjerat terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di mana pada Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Ponsel tersebut, dikatakan Toni penting dibuka agar dapat mengetahui ancaman yang diterima kedua korban sebelum pembunuhan terjadi.
Sehingga, pembunuhan berencana dapat dibuktikan.
Sebagai informasi, penyidik mengusai enam handphone terpidana termasuk milik Vina Cirebon.
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan dengan terpidana Saka Tatal lalu, Hadi Saputra dan kawan-kawan, Rivaldi dan Eko.
"Dalam putusan ini mengadili menyatakan terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan bersalah menghukum seumur hidup, menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone ada enam," kata Toni RM dalam Youtube Channel Uya Kuya.
Baca juga: Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar
Handphone tersebut diantaranya Samsung warna hitam, Nokia warna abu-abu biru, Samsung warna putih, Nokia warna hitam abu-abu dan Samsung Galaxy V model SM-G313 HZ warna putih.
Toni mengaku, sempat menghubungi Marliyana, kakak Vina mengenai ponsel adiknya yakni Samsung Galaxy V.
Ponsel tersebut masuk daftar barang bukti dalam putusan pengadilan.
Marliyana mengaku ponsel adiknya berisi aplikasi Facebook, Instagram dan BBM.
"Vina termasuk aktif bahkan saya pernah membacanya statusnya Vina yang sudah di screenshoot oleh netizen dikirimkan kepada saya," ujar Toni.
"Statusnya semacam mengumpat terhadap seseorang namanya Egi," sambungnya.
Status Vina berisi tulisan Egi K***k atau Egi A****g.
Toni menilai status Vina menunjukkan kekasih Eky itu memiliki permasalahan.
"Kalau medsos yang banyak punya Vina dibuka penyidik untuk mengetahui Vina punya masalah dengan siapa, Vina disukai siapa, Vina tidak disukai oleh siapa, berbagai komunikasi Facebook, DM, SMS, kemudian juga memanggil ahli percakapan sepanjang sesama provider," katanya.
"Kalau itu diungkap maka bisa menemukan pelaku yang sebenarnya. setidaknya ada petunjuk. itu gampang, sekarang polisi mana yang menemukan tindak kejahatan setelah ada ponsel tidak diselidiki dari hp, hanya polisi Cirebon," jelasnya.
Toni menegaskan isi ponsel Vina dan Eky bisa mengungkap sosok pelaku. Pasalnya ponsel Vina dan Eky, lanjut Toni, kemungkinan ada orang yang tidak suka lalu siapa yang menelpon dan mengancan.
"Siapa yang suka, tidak suka, kalau HP Vina dan Eki dibuka pasti ketahuan," imbuhnya.
Baca juga: Gara-gara Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kapolda Jabar Kena Hoaks Dicopot Jokowi
Selain itu, Toni mengatakan penyidik tidak membuka CCTV di lokasi kejadian.
"Handphone dan CCTV belum dibuka ada apa?" kata Toni.
Padahal,Toni menuturkan CCTV di lokasi kejadian sangat penting untuk membuka tabir kasus pembunuha Vina Cirebon.
Oleh sebab itu, Toni meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar membaca berkas putusan pengadilan bahwa CCTV belum dibuka.
"Pak Kapolri dicek CCTV-nya, dipanggil itu Rudiana, Gugum Gumilar, penyidik lain. Coba Bapak kapolri dibuka CCTVnya dan enam HP," imbuh Toni.
Toni kembali mengingatkan alasan ponsel Vina dan Eky penting dibuka. Hal itu agar dapat mendeteksi motif dibalik pembunuhan berencana Vina dan Eky.
"Siapa tahu kalau pembunuhan berencana kalau motif jengkel , sakit hati dengan Vina atau Eky," katanya.
Selain itu, ponsel pelaku juga dibuka agar mengetahui perencanaan para terpidana.
"Siapa tahu mereka saling merencanakan siapa yang memperkosa, kalau memang mau mencari yang sebenarnya sesuai Scientific Crime Investigation (SCI)," ujarnya.
"Ayolah pak Kapolri penyidikan Pegi Setiawan orang kuli bangunan ayo dibuka biar kepercayaan publik meningkat lagi kepada Polri," imbuhnya.
Sementara itu, yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan kepada Jaksa Agung.
Diketahui, dukungan yang membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon masih terus mengalir.
Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris minta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Khawatir Polda Jabar Kalah di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim: Lemah Sekali
Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan.
"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."

"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).
Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.
"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.
Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.
Baca juga: Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat, Cuma Modal Ijazah, Pakar: Buktikan Apa?
Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.
"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.
Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.
"Mau diapain negara ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.