Berita Nganjuk

Warga Madiun Curi Baterai Tower BTS di Nganjuk, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Satreskrim Polres Nganjuk meringkus WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun, setelah terpergok mencuri baterai tower BTS

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Polres Nganjuk
Satreskrim Polres Nganjuk meringkus WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun, lantaran mencuri baterai tower BTS di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Nganjuk. 

SURYA.co.id | NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk meringkus WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun, setelah terpergok mencuri baterai tower BTS di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Aksi WS itu dipergoki penjaga tower BTS dan penjaga tower itu lantas melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi.

"Kami menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower BTS. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berusaha mengambil baterai," katanya, Jumat (28/6/2024).

Muhammad menyebut dari tangan WS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto type 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen.

Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sebutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved