Berita Situbondo
Selain Kelebihan Bayar Honor, Pemkab Situbondo Juga Belum Tagih Sewa Ruko Pasar Mimbaan Rp 3,2 M
Dengan adanya dugaan itu, lanjut Johan, maka bisa jadi para penyewa ruko mengklaim telah menempati aset daerah itu.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan pengabaian yang dilakukan Pemkab Situbondo dalam penarikan pajak yang seharusnya menyumbang ke PAD (pendapatan asli daerah).
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) mengungkap adanya kelebihan pembayaran honorarium pejabat pemda sebesar Rp 1,4 miliar, BPK kembali mendapati bahwa ada sewa ruko di Pasar Mimbaan yang belum tertagih pada tahun 2023.
Nilai sewa yang tidak ditagih oleh pemda itu tidak sedikit, karena mencapai Rp 3,2 miliar dari 122 penyewa ruko di pasar kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu.
Dan sejauh ini baru lima penyewa ruko yang melakukan penandatanganan dan menyetujui sewa ruko aset milik Pemkab Situbondo tersebut.
Sewa sebesar total Rp 3,2 miliar yang belum dibayar para penyewa ruko di Pasar Mimbaan itu, diungkapkan saat panitia khusus (pansus) LHP BPK dari DPRD Situbondo melakukan hearing bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Jumat (28/6/2024)
Ketua Pansus LHP BPK, Johantono mengatakan, pihaknya menggelar rapat bersama Diskoperindag Situbondo karena ada beberapa temuan berdasarkan LHP BPK RI.
Dari temuan itu, ada pembayaran sewa 122 ruko yang berpotensi menyumbang retribusi untuk PAD sekitar Rp 3,2 miliar. Tetapi Pemdes Mimbaan ternyata belum dilakukan penarikan sewa pada 2023.
"Saya kira potensi PAD bakal sangat besar dari sewa 122 ruko di aset daerah itu, angkanya sangat fantastis," kata Johantono.
Menurut Johan, dari 122 ruko aset Pemkab Situondo itu hanya lima penyewa yang sudah melakukan proses penandatanganan sewa.
"Kita sudah croscek di beberapa ruko itu, ternyata penyewa masih beraktvitas jual beli. Mereka menempati ruko milik daerah," kata politisi PKB ini.
Ia juga mengaku heran karena pemda tidak bisa melakukan penertiban terhadap para penyewa itu. Untuk itu pansus berencana untuk mengundang Diskoperindag dan Satpol PP agar menyusun rencana penertiban.
"Tadi kita sudah sampaikan, pekan depan akan rapat bersama Satpol PP dan Diskoperindag agar mampu mendorong penegakan Perda terhadap para penyewa ruko," ucapnya.
Johan menilai alasan penyewa ruko tidak mau membayar tidak masuk akal, di antaranya karena nilai sewa terlalu besar dan pembeli sepi. "Para penyewa minta harga sewa diturunkan dari sebelumnya yang mencapai Rp 25 juta per tahun. Dan angka itu menurut anggota pansus tidak terlalu besar," bebernya.
Pansus juga mengritik pemda yang tidak tegas menindak atau menagih para penyewa ruko sehingga masih ada tunggakan sewa yang tidak terbayar.
"Jadi pansus menyarankan pemda agar mengumpulkan dan berkomunikasi dengan para penyewa lalu memberi penjelasan.. Bahwa aset yang ditempati itu milik daerah, jadi mereka terikat kontrak dan ada perdanya," jelasnya.
Pansus juga belum menelusuri apakah ada dari 122 ruko itu yang diduga sudah menjadi hak milik, karena masih harus mendengar penjelasan dari dinas terkait. "Pansus pun khawatir dengan dugaan adanya transaksi jual beli, sehingga ada penyewa yang malah merasa memiliki," tegas Johan.
Dengan adanya dugaan itu, lanjut Johan, maka bisa jadi para penyewa ruko mengklaim telah menempati aset daerah itu. "Dugaan itu belum terungkap, jadi nanti kita telusuri siapa orangnya dan di mana titiknya," janjinya.
Sementara Kepala Diskoperindag Pemkab Situbondo, Edy Wiyono membenarkan adanya temuan sewa ruko yang belum terbayar sebesar Rp 3,2 miliar dalam LHP BPK.
Menurut Edy, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai saran BPK agar melakukan proses perjanjian baru di tahun 2023. "Seharusnya MoU itu sudah dan diterbitkan," kata Edy.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat perjanjian untuk 122 penyewa aset daerah itu, namun yang menandatangi perjanjian hanya lima penyewa.
"Kita sudah memaksa dan bahkan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dengan tembusan kepada Inspektorart, termasuk kepada Satgas PAD," ungkap Edy.
Dari adanya surat peringatan itu memang ada beberapa penyewa yang kemudian membayar, tetapi hanya sebesar Rp 823 juta. Tetapi ada asumsi dari BPK bahwa pembayaran sewa itu belum ada surat perjanjiannya.
"Makanya BPK menyarankan kepada Diskoperindag untuk membuat proses perjanjian sebagai dasar pembayaran," pungkasnya. *****
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan BPK
LHP BPK temukan tunggakan sewa ruko
sewa 122 ruko di Situbondo tidak terbayar Rp 3.2 m
Pasar Mimbaan Situbondo
penyewa ruko Pasar Mimbaan menunggak
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.