Pemilu 2024
Demokrat Tetap Raih 2 Kursi DPRD Pamekasan Hasil PSU di 15 TPS, Penetapan Tunggu Perintah KPU RI
Namun karena pelantikan caleg terpilih waktunya pekan ketiga Agustus 2024 maka diperkirakan digelar Juli depan.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah menuntaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) untuk menentukan 2 kursi DPRD Pamekasan yang menjadi sengketa antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
PSU dari 15 tempat pemungutan suara (TPS) itu untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Pamekasan, yakni di Kecamatan Proppo dan Palengaan, Pamekasan. Dan setelah PSU, kini KPU Pamekasan menunggu surat dari KPU RI untuk menetapkan caleg terpilih sebagai anggota DPRD Pamekasan periode 2024 - 2029.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Tajul Arifin mengatakan, untuk penetapan caleg terpilih pihaknya sudah melapor ke KPU provinsi dengan berkirim surat untuk diteruskan ke KPU RI.
“Kami belum tahu kapan jadwal penetapan caleg terpilih ini. Karena surat yang kami kirimkan itu bisa jadi masih dipelajari oleh KPU RI,” kata Tajul Arifin kepada SURYA, Jumat (28/6/2024).
Seperti diberitakan, KPU Pamekasan tidak bisa menetapkan para caleg terpilih menjadi anggota DPRD periode baru gara-gara masih proses sengketa hasil pileg di MK.
Ia menambahkan, PSU dilakukan antaran adanya gugatan dari PAN selaku termohon. Dalam gugatannya itu PAN meminta KPU melakukan PSU di 15 TPS Dapil II Pamekasan.
Sebelum ada gugatan dari PAN, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360, di Dapil II Pamekasan itu Partai Demokrat mendapatkan 2 kursi sedangkan PAN tidak ada. Sehingga keputusan KPU itu dijadikan dasar untuk menggugat.
Tajul mengungkapkan, hasil dari PSU tidak ada perubahan yang signifikan kecuali pada angka-angka dan tidak jauh berbeda dengan hasil keputusan KPU sebelumnya. Dan PSU ini tidak merubah perolehan suara. Artinya Partai Demokrat tetap mendapatkan 2 kursi dan PAN tidak ada.
“Kami pastikan KPU selaku penyelenggara bertindak objektif dan profesional, karena kami tak punya kepentingan. Jadi semua surat suara yang ada dibawa atas perintah MK itu, semua kami bacakan sesuai yang ada di dalam kotak suara dan disaksikan langsung Bawaslu, serta dijaga aparat kemanan” papar Tajul.
Namun karena pelantikan caleg terpilih waktunya sudah dekat, yakni pekan ketiga Agustus 2024 maka diperkirakan digelar Juli depan.
Sebab untuk caleg terpilih di Pamekasan tidak ada masalah lagi, karena upaya hukum di MK sudah tuntas, sehingga tinggal penetapannya menunggu jadwal dari KPU RI. Sementara tahapan PSU di seluruh Indonesia sedang dilaksanakan.
Menurut Tajul, PSU dilaksanakan di salah satu hotel di Surabaya dengan menghadirkan pengurus partai politik yang terlibat dalam persoalan PSU maupun partai yang tidak terlibat dengan PSU.
“Kami melakukan PSU itu tahapannya dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan hingga tingkat kabupaten, yang berlangsung selama dua hari,” ujar Tajul. ****
pemilihan anggota legislatif (pileg)
gugatan di Pileg Pamekasan 2024
Demokrat menang hitung ulang di Pamekasan
KPU Pamekasan
penetapan caleg Pamekasan tunggu KPU RI
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.