Berita Viral
Besaran Gaji Kepsek SMAN 8 Medan yang Terancam Dicopot Gegara Viral Tak Naikkan Kelas Siswinya
Inilah besaran gaji Kepala Sekolah atau Kepsek SMAN 8 Medan yang terancam dicopot gegara viral tak naikkan kelas siswinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot)," tutupnya.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Rosmaida sebagai kepsek SMA?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Merujuk kepada ketentuan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 pasal 1 bahwa:
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa.
Sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Untuk mengetahui berapa gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah, dilihat dari pasal 2 ayat 1 poin d Permendikbud tersebut:
Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Maka gaji guru PNS yang diangkat menjadi kepala sekolah adalah minimal senilai dengan gaji PNS yang berada pada golongan III/b.
Yaitu berada dalam kisaran Rp2.688.500 - Rp4.415.600, atau bahkan lebih dari itu jika kepala sekolah tersebut berada di pangkat golongan ruang yang lebih tinggi (III/c - IV/e).
Selain gaji pokok tersebut, kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan melekat sebagai seorang PNS, serta insentif kepala sekolah yang besarannya ditentukan oleh daerah masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Maulidza Sari Febriyanti, siswi sekolah menengah atas negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara, harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak naik kelas.
Maulidza tidak naik kelas diduga buntut aduan orang tuanya ke polisi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah (kepsek).
Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024 lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada."
"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.