Berita Bangkalan

VIRAL Debt Collector Kejar Penunggak Cicilan Motor di Jembatan Suramadu, Polisi : Jangan Dirampas!

Tetapi kenyataannya, cara seperti itu masih terjadi. Seperti ditunjukkan dalam tayangan video yang beredar

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Seorang pemotor yang mengaku debt collector merekam pengejaran warga yang telat membayar cicilan motor di Jembatan Suramadu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) kerap memicu perselisihan hingga berujung pertikaian antara debt collector dengan pihak yang kredit motor. Padahal perampasan kendaraan kreditan di jalanan oleh debt collector, merupakan cara kuno yang seharusnya tidak lagi terjadi sekarang.

Tetapi kenyataannya, cara seperti itu masih terjadi. Seperti ditunjukkan dalam tayangan video yang beredar hingga menjadi viral dalam sepekan terakhir.

Tayangan video berdurasi 38 detik itu memperlihatkan seorang pemotor menghindari kejaran debt collector yang juga merekamnya dengan kamera ponsel. Dari kalimat berbahasa Madura, si pengejar adalah seorang debt collector yang berusaha menghentikan laju motor di depannya.

‘Majer lek, hei.., Bejenah majer sepedanah jiyah lek, majer, majer. Engkok kolektor lek, jek buruh lek, benne begal lek, jek buruh. Engkok kolektor benne begal, ambu woi, bejer a jiyah angsurannah telat tello bulen laknah’

(Bayar dik, hei.. waktunya bayar sepedanya dik, bayar, bayar. Saya debt collector dik, jangan lari, bukan begal dik, jangan lari. Berhenti woi, bayar karena angsurannya sudahtelat tiga bulan).

Di penghujung video, pemotor yang menjadi target malah semakin memacu laju motor hingga jauh meninggalkan debt collector di jalur motor Jembatan Suramadu tujuan Surabaya. ‘Mik pa buruh, ne benne oh jen sakek kolekna mon sajen buruh’  (Kok milih kabur, awas kalau terus kabur)," kata pengejar itu.

Rekaman video aksi pengejaran oleh debt collector itu sampai juga di tangan Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, Jumat (21/6/2024) sore. Ia pun kemudian memberikan imbauan agar masyarakat selaku kredit konsumer maupun debt collector tetap mengutamakan keselamatan.

“Apabila menemukan kejadian serupa, dikejar-kejar debt collector, tolong tetap utamakan keselamatan. Tidak perlu sampai kejar-kejaran, kalau memang terpaksa berhenti, ya berhenti. Tetapi jangan serahkan kendaraannya, tidak boleh,” imbau Grandika.

Ia menegaskan, kesepakatan KKB sudah diatur melalui perjanjian fidusia. Ketika muncul permasalahan di kemudian hari, sudah ada mekanisme yang mengatur tetapi tidak melalui jasa debt collector.

Apalagi sampai terjadi pengejaran di jalan raya, maka akan mengancam keselamatan pengguna kendaraan. Karena itu, warga dipersilakan menghubungi kantor polisi atau pos polisi terdekat, ada juga layanan 110 yang bisa dimanfaatkan untuk menghubungi kepolisian.

“Petugas kami akan datang. Pengejaran itu bisa kami kenakan pasal pidana. Jadi kami ingatkan lagi, hati-hati jangan sampai ini terjadi, pasti akan tindak lanjuti dengan serius,” tegas Alumnus Akpol 2012 itu.

Sekadar diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Jangan sampai menyerahkan kendaraan kepada debt collector, itu tidak boleh karena itu mekanisme yang salah. Kepada debt collector, juga saya ingatkan tidak boleh sampai merampas kendaraan secara paksa, itu melanggar aturan,” tegas Grandika. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved