Berita Lumajang

Uang Rp 300 Ribu Jadi Dalih Menikahi Gadis 16 Tahun, Pengasuh Ponpes Dilaporkan ke Polres Lumajang

ME hanya memanggil korban hanya ketika hendak melakukan hubungan suami istri di sebuah rumah yang diduga milik rekan terlapor.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
Perempuan berusia 16 tahun melapor ke Polres Lumajang menyusul pernikahan sirinya dengan seorang pengasuh ponpes. 


SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dugaan pernikahan siri antara seorang pengasuh sebuah pesantren di Kabupaten Lumajang berinisial ME dengan seorang gadis berusia 16 tahun, berujung pelaporan ke Polres Lumajang. Ayah si gadis yaitu MR mendatangi polres untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus itu, Kamis (20/6/2024) lalu.

Polemik bermula ketika MR mendengar anaknya mendadak diisukan hamil oleh masyarakat. Sontak kabar pernikahan siri dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak pada 15 Agustus 2023. Diduga MR tidak mengetahui kalau ME sudah secara sepihak menikahi anak gadisnya itu.

"Anak saya mengaku dijanjikan akan dibuat senang dan diberi uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata ME dan anak saya sudah nikah siri," ucap MR ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024) lalu.

Informasi menyebutkan bahwa korban mengaku tidak tinggal serumah dengan ME meski telah menikah siri. Kabarnya ME hanya memanggil korban hanya ketika hendak melakukan hubungan suami istri di sebuah rumah yang diduga milik rekan terlapor.

Oangtua korban tidak terima dan melaporkan yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024 silam. "Semula memang anak saya sering mengikuti pengajian di pondok tersebut. Tetapi bukan santri," jelas MR.

Informasi mengenai bagaimana kronologis kejadiannya, karena juga belum ada konfirmasi dari ME sendiri. Polisi juga belum menyebutkan apakah ini kasus penelantaran, penipuan atau pernikahan di bawah umur.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Saat ini masih sidik, sekitar 5-6 orang yang kita periksa, tersangka belum. Dan sekarang masih proses pemeriksaan. Keduanya semula pacaran terus menikah siri, tetapi tidak tahu katanya mereka menikah bukan sesuai mazhab yang biasa digunakan orang Indonesia," paparnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved