Berita Kota Kediri

LSM Protes Keras! Desak BTN Kediri Bertindak Terkait Pungli PTSL Sampai Rp 1 Juta Per Bidang

Selain itu memberantas segala macam bentuk pungli yang dinilai sangat membebani dan memberatkan masyarakat kurang mampu.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Pegiat LSM yang tergabung Aliansi Kediri Bersatu (AKB) bertemu pejabat ATR BPN Kabupaten Kediri di Jalan Veteran, Kota Kediri, Rabu (19/6/2024). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Tidak berbeda dengan koleganya di Kabupaten Pasuruan, para pegiat LSM di Kediri Raya juga turun ke jalan, Rabu (19/6/2024), untuk memprotes keras pembengkakan biaya mengurus sertifikat tanah.

Puluhan pegiat LSM yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu (AKB) itu menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri di Jalan Veteran, Kota Kediri. Aksi dilakukan menyusul keluhan masyarakat atas dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Massa AKB sempat menggelar orasi di depan Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri karena tidak segera ditemui. Tuntutan yang diajukan, agar Kantor ATR BPN Kabupaten Kediri mempermudah prosedur pengurusan sertifikat tanah masyarakat.

Selain itu memberantas segala macam bentuk pungli yang dinilai sangat membebani dan memberatkan masyarakat kurang mampu.

Sejumlah pimpinan Kantor ATR/BPN menemui massa. Dialog dilakukan dalam bentuk podcast dengan perwakilan LSM peserta aksi. Kegiatan ini juga direkam oleh para kru peserta aksi yang rencananya bakal diunggah pada podcast Matasaroja.

Supriyo, Korlap Aksi AKB usai melakukan podcast dengan pimpinan Kantor ATR/BPN menjelaskan, pungli PTSL itu di luar ketentuan dan diduga dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di desa tanpa ada kewenangan petugas ATR/BPN.

"Berkaitan dengan ketentuan, biaya PTSL sebenarnya telah diatur melalui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri. Jadi patut diduga pungutannya sangat liar," ungkap Supriyo.

Karena angka kepatutan pungutan untuk biaya PTSL sesuai dengan SKB Tiga menteri hanya berkisar Rp 150.000 per bidang. "Namun temuan di lapangan ada sampai Rp 1 juta per bidang. Kami akan kejar ATR/BPN untuk memberikan data berapa dan siapa saja anggota Pokmas penyelenggara PTSL di Kediri," jelasnya.

Dengan diketahuinya pelaku dan data penyelenggara PTSL bakal diketahui dan dihitung dugaan kerugian masyarakat akibat pungutan liar tersebut. "Kami akan membawa kasusnya ke ranah hukum," tegasnya.

Supriyo mencontohkan, pungli biaya PTSL di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang mencapai Rp 400.000 sampai Rp 1 juta per bidang. Sedangkan di wilayah Kecamatan Gurah sesuai pengaduan yang masuk, pungli oknum Pokmas bisa Rp 600.000 sampai Rp 500.000 per bidang.

"Karena ada dorongan supaya sertifikat segera terbit, ada oknum yang memanfaatkan dengan meminta pungutan Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bidang," ungkapnya.

Sehingga jika pemohon PTSL di masing-masing desa ada ratusan sampai ribuan maka nilai kerugian masyarakat diperkirakan sampai miliaran. "Ini kasusnya mirip dengan pengisian perangkat desa," ujarnya.

Suharno, Kasubag TU Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri memberikan apresiasi kepada AKB dan menerima masukannya agar kegiatan PTSL di Kabupaten Kediri berjalan lancar. Suharno berharap pada tahun 2025 terwujud Kabupaten Kediri Lengkap. Karena dengan koordinasi dan komunikasi yang baik semuanya berjalan lancar.

Tahun ini Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri ditargetkan menyelesaikan sertifikat 56.300 bidang. Saat ini tahap pengumuman 28.000 bidang, berkas masuk sudah mencapai 38.000 bidang.

Terkait dengan biaya pra PTSL, telah disosialisasikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan sesuai dengan SKB tiga menteri, Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran Gubernur.

"Untuk Pokmas merupakan kewenangan dari pihak desa dan pemohon bukan kewenangan kami. Untuk Satgas yuridis dan Satgas fisik dari kami," jelasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved