Pilkada Jember 2024

KPU Jember Memulai Verfak Dukungan, Pembuktian ke Pemilik KTP Tentukan Nasib Paslon Perseorangan

Kalau masyarakat pemilik KTP itu benar-benar orang yang menyodorkan dukungan ke paslon, mau tidak mau kan tanda tangan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - KPU Jember akan segera melakukan verifikasi faktual (verfak) pada berkas dukungan terhadap Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, pasangan calon (paslon) Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Jember dari jalur independen atau perseorangan.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis, Hendra Wahyudi mengaku sekarang diadakan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang cara melaksanakan verfak berkas administrasi paslon perseorangan ini.

"Jadi kami lakukan bimtek terhadap teman-teman PPK, karena waktunya sangat melet dan bersamaan agenda di Surabaya soal penghitungan surat suara ulang. Jadi kami harus mengejar itu agar verfak bisa dilakukan secara baik dan bisa dipertanggung jawabkan," kata Hendra, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, verfak akan dilakukan oleh semua badan ad hoc KPU Jember, mulai PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Mereka, kata Hendra, akan melakukan verfak terhadap 135.508 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 31 kecamatan di Jember yang telah dinyatakan lolos administrasi.

"Dalam verfak itu, anggota PPK, PPS dan Pantarlih akan menemui langsung orang-orang di KTP yang disodorkan oleh calon perseorangan itu. Baik secara door to door atau dengan cara mengumpulkan orang bersama timnya," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, para pemilik KTP akan ditanya oleh PPK, PPS dan Pantarlih juga harus memastikan kebenaran dokumen para pendukung paslon perseorangan Pilkada 2024 ini."Dan nanti akan ditanya apakah ada berita acara dukungan atau tidak," tambahnya.

Jika ditemukan pemilik KTP tidak mampu menunjukan berita acara dukungan terhadap calon perseorangan tersebut, maka sudah cukup membuat paslon itu gagal ke tahap selanjutnya.

"Kalau masyarakat pemilik KTP itu benar-benar orang yang menyodorkan dukungan ke paslon, mau tidak mau kan tanda tangan. Begitupun sebaliknya," ulasnya.

Vefaj tahap awal dilakukan pada 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024. Tentunya setelah Pantarlih Pilkada telah terbentuk. "Kalau verfak tahap dua, kami masih menunggu arahan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," imbuhnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved