Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas, Eks Kapolda Jabar Ungkap Solusinya

Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata masih punya kesempatan untuk bebas. Mantan Kapolda Jabar Beber Solusinya.

kolase Tribun Jakarta
Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas. 

SURYA.co.id - Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata masih punya kesempatan untuk bebas.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan.

Menanggapi perkembangan kasus kematian Vina Cirebon yang kembali viral dan menuai pro kontra, menurut Anton harus ditengahi dengan physical evidence atau bukti mati. Seperti visum, dan lain-lain, serta dikuatkan oleh saksi ahli.

Karena, untuk menyambungkan sebuah peristiwa perlu adanya petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka, yang berkesesuaian, sehingga bisa disimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan yang diawali dengan penganiayaan.

Untuk Saka Tatal, seorang terpidana yang sudah bebas, lanjut dia bisa menempuh jalan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengembalikan nama baiknya jika memang merasa tidak bersalah.

Baca juga: Gelagat Aneh Penyidik Kasus Vina Jelang Sidang Pegi, Hotman: Cerai Berai 7 Napi, Mental Makin Lemah

Sementara, untuk DPO atas nama Pegi Setiawan harus menempuh jalur hukum praperadilan. Karena polisi tidak bisa melepaskan Pegi Setiawan begitu saja tanpa jalur praperadilan.

"Untuk meguji apakah sah tidak penangkapan dan penahanan tersangka termasuk penghentian penyidikan. Kecuali nanti dari jaksa ini kurang, polisi kalau tidak cukup bukti akan menghentikan penyidikan," jelasnya, melansir dari tayangan di youtube Dedi Mulyadi.

Secara umum, bila terjadi sebuah kesalahan yang melibatkan criminal justice system, yaitu saat polisi, jaksa, dan hakim sudah bekerja alias sudah inkrah, maka lanjut Anton, tidak cukup dengan audit investigasi tapi harus dilakukan eksaminasi.

"Eksaminasi untuk menguji apakah dakwaan benar atau tidak, apakah putusan benar atau tidak. Karena seharusnya saat itu jaksa bisa menegur polisi kalau pasalnya salah," paparnya.

Terdapat 2 eksaminasi yakni, eksaminasi internal (dari lembaga kepolisian sendiri jika merasa ada yang salah), namun bisa juga eksaminasi publik yang diminta oleh publik karean diperkirakan kejanggalan.

"Bisa diajukan ke kejaksaan, diajukan ke pengadilan, dengan bukti-bukti yang bisa didapatkan," tandasnya.

Sebelumnya, Anton Charliyan sempat jadi sorotan setelah ia angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Senasib Liga Akbar, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP Palsu, Menyesal Penjarakan Teman Sendiri

Hadir sebagai narasumber di TV One pada Selasa (28/5/2024), Anton mewanti-wanti penyidik terkait penangkapan Pegi Setiawan.

“Masalah penangkapan P (Pegi) ini juga saya pertanyakan, jangan sampai salah tangkap, ini sangat berbahaya,” ujar Anton.

Terkait penangkapan Pegi, Anton mengaku sudah menanyakan langsung hal ini kepada penyidik Polda Jabar.

Dia mewanti-wanti agar kasus salah tangkap seperti yang dialami Sengkon dan Karta tak terulang.

Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Takut saat Tangani Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar: Pelaku akan Diserang

“Saya bilang, apakah Anda sudah yakin menangkap Pegi, jangan sampai terjadi kasus Sengkon Karta seperti dulu,” imbunya.

“Mereka mengatakan kami yakin pak, karena dari keterangan saksi,” sambung Anton.

Lebih lanjut, Anton menanyakan kualitas saksi yang dimintai keterangan. Menurutnya, keterangan saksi sangat lemah atau tidak sepenuhnya akurat.

“Karena maaf, keterangan saksi, bukti lisan ini sangat rawan, sangat lemah. Lidah tidak bertulang, bisa saja dicabut sewaktu-waktu,” jelasnya.

Kepada Anton, penyidik Polda Jabar mengatakan, Pegi ditangkap karena memiliki kesamaan yang signifikan. Kesamaan itu berupa nama, nama samaran, sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ditambah lagi terdapat sejumlah saksi yang memang kualitasnya sangat tinggi yaitu teman sekolahnya dan salah satu dari tersangka tersebut,” demikian Anton.

Lantas, seperti apa rekam jejak Anton Charliyan?

Melansir dari Tribunnewswiki, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Anton Charliyan adalah bekas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri).

Jenderal bintang dua ini tercatat mengemban jabatan sebagai Kadiv Humas Polri sejak tahun 2015 hingga 2016.

Semasa dinasnya, Irjen Anton juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Permintaan Tak Masuk Akal Iptu Rudiana Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Menolak: Saya Kecewa

Adapun Anton Charliyan resmi pensiun sebagai perwira tinggi (pati) Polri pada tahun 2018.

Irjen Anton Charliyan lahir di Tasikmalaya, Jabar, pada tanggal 29 November 1960.

Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984.

Nama lengkapnya adalah Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N.

Eks Kapolda Jabar Irjen (purn) Anton Charliyan membocorkan alasan penyidik hapus 2 DPO kasus Vina Cirebon.
Eks Kapolda Jabar Irjen (purn) Anton Charliyan membocorkan alasan penyidik hapus 2 DPO kasus Vina Cirebon. (kolase instagram)

Karier Irjen Anton telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Krops Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Ia tercatat pernah menjadi Kapolres Wajo Polwil Bone Polda Sulsel (2002), Sesdit Serse Polda Metro Jaya (2002), Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2003), dan Penyidik Utama Dit Intelkam dan Trannas Bareskrim Polri (2004).

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kanit III Dit Intelkam dan Trannas Bareskrim Polri (2006), Kapolwil Priangan Polda Jabar (2008), Wakapolda Kalteng (2009), dan Karobindiklat Lemdikpol (2012).

Karier Irjen Anton kemudian makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kadiv Humas Polri pada tahun 2016.

Baca juga: Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Tukang Ojek yang Lerai Ungkap Ciri-ciri Pelaku

Pada tahun 2016, Jenderal asal Tasimalaya ini didapuk menjadi Kapolda Sulsel.

Setelah itu, di tahun yang sama, ia diamanahkan untuk menjadi Kapolda Jabar.

Pada tahun 2017, Irjen Anton Charliyan ditunjuk menjadi Wakalemdiklat Polri.

Satu tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Sespimti Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

Irjen Anton Charliyan pernah tergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada 2018, ia diusung oleh PDIP untuk maju menjadi calon wakil gubernur bersama TB Hasanuddin di Pilgub Jabar 2018.

Akan tetapi, mereka kalah dan menempati posisi 4.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved