Pemilu 2024

Lakukan Rekap Ulang Suara Caleg PAN di Pileg 2024, KPU Jember Perkirakan Dua Hari Selesai

“Kami melakukan rekap ulang dengan metode sanding data C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan. Estimasinya dua hari selesai,” tambah Dessi.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamnahwawi)
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Hasil gugatan Partai Demokrat yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir di KPU Jember. Saat ini KPU Jember bersiap melaksanakan putusan MK untuk melakukan rekap ulang perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menjelaskan, amar putusan MK terhadap bernomor perkara 118, dengan pencermatan hasil Pileg 2024 perolehan suara Anggota DPRD Jember Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jember, akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.

"Kami lakukan besok untuk tempatnya dilaksanakan di KPU Jember. Maka hari ini, akan dilakukan sosialisasi kepada penggugat dan pihak terkait,” ujar Dessi, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, rekap ulang perolehan hasil Pileg tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Yaitu dengan menyandingkan C-1 Hasil dengan D-1 Hasil di Kecamatan Kaliwates.

“Kami akan melakukan rekap ulang dengan metode sanding data dari C1 Hasil dan D Hasil Kecamatan. Estimasinya dua hari selesai,” tambah Dessi.

Dessi mengatakan, hasil rekap ulang untuk perolehan suara Pileg 2024 anggota DPRD Jember Dapil 1 akan langsung ditetapkan oleh KPU tanpa perlu lapor ke MK. "Keputusan ini ini nantinya langsung ditetapkan dan hasilnya akan dilaporkan ke pihak KPU Jatim dan KPU RI,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Dessi, MK juga memerintahkan KPU Jember untuk menghitung ulang perolehan suara Pileg 2024 untuk Anggota DPR RI permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor perkara 261.

"Tetapi yang pertama kami lakukan adalah perkara nomor 118 atau yang diajukan oleh Demokrat terlebih dahulu. Untuk perkara nomor 261atas perolehan suara DPR RI di Sumberbaru, nantinya akan dilaksanakan setelah perkara ini selesai," paparnya.

Namun, kata Dessi, amar putusan MK atas permohonan PAN kemungkinan bakal digelar di KPU Provinsi Jawa Timur. Supaya dibarengkan dengan daerah lain atas gugatan serupa.

"Kami juga masih menunggu teknisnya. Kemungkinan untuk gugatan kemudian yang di Sumberbaru akan dilakukan di KPU Jawa Timur bersama dengan kabupaten lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat di MK atas perolehan suara Anggota DPRD Jember dari Partai NasDem di Pileg 2024 di Kecamatan Kaliwates Jember.

Permohonan partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu dikabulkan, dan MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan pencermatan di 18 TPS yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Kaliwates Jember.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan PAN yang mengaku suara caleg 2024 untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang hilang di Kecamatan Sumberbaru.

Kemudian MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam desa di Kecamatan Sumberbaru atas permohonan PAN. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved