Berita Nganjuk

Polres Nganjuk Selesai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PAD Desa Sukorejo, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar

Polres Nganjuk telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi PAD Desa Sukorejo di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jatim.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad (tengah) memberikan keterangan terkait progres penanganan dugaan kasus korupsi PAD Desa Sukorejo, Senin (17/6/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Dugaan kasus korupsi PAD dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut, menyeret Bendahara Desa Sukorejo berinisial BP (50).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, pihaknya telah menuntaskan upaya penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan PAD Desa Sukorejo tahun anggaran 2021 dan 2022

Kerugian negara akibat tindak korupsi itu tercatat mencapai Rp 1,2 miliar.

"Untuk tersangka BP, dalam perkara yang dimaksud, proses penyidikannya telah masuk pada tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk pada 4 Juni 2024," katanya, Senin (17/6/2024).

AKBP Muhammad menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan perkara ini disidik secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan mempercepat proses penegakan hukum.

"Penanganan kasus korupsi adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi mendapat hukuman yang setimpal," ucap AKBP Muhammad.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved