Pembunuhan Vina Cirebon
Hukuman Iptu Rudiana: di-PTDH dan Disebut Memalukan Polri Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon
Inilah ancaman hukuman untuk Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki.
SURYA.co.id - Inilah ancaman hukuman untuk Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki.
Menurut mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Iptu Rudiana bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH jika terbukti merekayasa kasus Vina CIrebon.
Hal ini beralasan karena Iptu Rudiana telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pernyataan Komjen (purn) Oegroseno ini merujuk pada pernyataan Liga Akbar, saksi yang akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Liga Akbar mencabut keterangannya yang menyebut adanya pengejaran, penganiayaan dan pelemparan batu terhadap Vina dan Eki.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Dituding Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Hukumannya Tak Main-main Jika Terbukti
Liga Akbar memastikan tidak mengetahui kejadian yang menimpa Vina dan Eki karena dia tidak ikut bersama mereka.
Dikutip dari tayangan youtube INews TV pada Selasa (11/6/2024), Liga Akbar mengakui saat itu dia berada di warung depan SMA 4 Cirebon. Sementara Vina dan Eki sudah pergi meninggalkannya dengan mengendarai motor.
"Saya tidak mengetahui sama sekali kejadian itu," akunya.
Lalu, kenapa kesaksiannya di pengadilan berbeda?
Liga mengaku bingung saat itu. "Saya bingung waktu itu pak. saya mau bilang ke siapa. Karena gak ada yang percaya," aku Liga yang di tayangan ini mau membuka masker wajahnya.
Lalu, siapa yang meminta dia memberikan kesaksian itu?
Liga menyebut nama Rudiana.
Keberadaan Iptu Rudiana misterius setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali dibuka polisi. (kolase instagram)
Namun, dia tidak mengetahui darimana Rudiana bisa tahu dia bersama Eki dan Vina sebelum kejadian itu
"Sampai sekarang saya belum tahu," katanya.
Liga menduga Rudiana tahu kedekatan dia dengan Eki sehingga memintanya bersaksi.
"Pak Rudiana minta tolong buat memperkuat bukti," aku Liga.
Liga mengaku awalnya dia hanya diminta untuk memberikan keterangan mengenai pakaian yang dikenal Eki dan Vina berikut helm dan motornya.
Awalnya dia menolak karena mengaku tidak tahu menahu mengenai kejadiannya.
Namun, tiba-tiba dia dijemput di rumah untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Liga mengaku sudah menolak beberapa kali saat diminta memberikan kesaksian untuk mengakui adanya pelemparan batu dan penganiayaan yang dialami Vina dan Eki.
Namun, dia terus didesak dan diarahkan penyidik untuk mengakuinya.
Dia mengaku didesak kalau dirinya ada di malam kejadian itu.
"Saya bilang gak tahu, dia bilang 'orang kamu ada di situ kok'," ungkapnya.
Liga Akbar pun mengaku terpaksa menyetujui skenario itu, bahkan saat di persidangan.
"Sidang pun tertutup, di situ ada rekan almarhum Eky, ada ibunya juga, cuma tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ," kata dia dengan suara tercekat menahan tangis.
Oegroseno menilaim peran Iptu Rudiana harusnya tidak masuk dala tim penyidik karena dia bertugas di bidang narkotika.
Karena itu dia menilai aneh ketika Iptu Rudiana dihubungi dan diajak Iptu Rudiana untuk ke penyidik dengan tujuan menunjukkan helm, jaket dan sepeda motor milik Eki.
"Padahal kalau hanya menunjukkan, bapaknya saja kan bisa. Tapi ini mengajak liga akbar. Ini aneh," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan Kompas TV, minggu (16/6/2024).
Oegroseno lalu menanyakan apakah saat itu ada surat panggilan atau surat perintah saat membawa Liga Akbar ke penyidik.
"Keanehan-kenahen ini perlu didalami ada apa mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian, yang akhirnya berkembang ke kesaksian tidak benar," ujar Oegroseno.
Menurutnya, jika seseorang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan, bisa dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.
Namun, jika seseorang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan karena tidak tahu dan dipaksa, maka sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.
Karena itu, menurut Oegroseno, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan hal itu, maka dia bisa dikenakan pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa seseorang untuk memberikna keterangan tidak benar, terhadap suatu peristiwa yang peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar.
"Arahnya PTDH karena sudah memalukan kepolisian, korps bhayangkara. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara ini,"tegasnya.
Menurut Oegroseno, seseorang perwira harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Dia melihat dari awal kasus VIna dan EKi, seharusnya penyidik mampu melakukan analisis kriminal yang sesuai.
Analisis pertama, apakah korbannya murni Vina, lalu eki terbawa. Kedua, kemungkinan Eki jadi sasaran pertama, sementara Vina terbawa.
Lalu, analisis ketiga perkelahian remaja atau geng motor. Keempat, terbaik narkoba dan terakhir apakah sudah ada kasus geng motor seperti membunuh dan memerkosa di Kota Cirebon .
"Jangan dibawa ke arah pejabat tinggi. Alat buktinya saja yang harus dibuktikan di pengadilan," katanya.
Menurutnya, kasus ini sederhana kalau dari awal penanganannya sudah benar.
"Sejak dari awal, kalau polisi punya naluri penegak hukum, penyidik, bhayangkara, posisi korban seperti itu. Apakah kecelakaan lalu lintas murni? Posisi korban tidak rapi, pasti ada pidana. Tapi kenapa baru setelah 3 hari baru diotopsi," katanya.
Oegroseno mempertanyakan lagi peran Iptu Rudiana.
"Apakah Iptu Rudiana bisa mempengaruhi seluruh anggota polres. Kalau bisa, harus didalami siapa sih iptu rudiana sebenarnya," tukasnya.
Penasehat Kapolri Sebut Iptu Rudiana Blunder

Iptu Rudiana ayah almarhum Eky disebut-sebut sebagai sosok yang sejak awal membuat kasus Vina Cirebon blunder.
Hal tersebut diungkap Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
"Ini menjadi atensi khusus Kapolri. Beliau perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos. Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," ungkap Aryanto Sutadi dilansir TribunnewsBogor.com dari wawancara di Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana adalah sosok yang diduga merekayasa atau mengetahui rekayasa dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Karenanya Aryanto Sutadi pun menyebut Iptu Rudiana sebagai sosok yang blunder atau pembuat kesalahan.
Kendati demikian, Aryanto enggan gegabah menuding Iptu Rudiana.
Termasuk dengan isu Iptu Rudiana merekayasa kasus kematian Vina dan Eky.
Meski begitu, penyidik harus jeli melihat apakah ada atensi negatif dari keterlibatan Iptu Rudiana dalam penangkapan para pelaku kematian Vina dan Eky.
Sebab dalam kasus tersebut, anak Iptu Rudiana sendiri lah yang jadi korbannya.
Jika nantinya Iptu Rudiana terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon, Aryanto mengurai ancaman untuk ayah Eky, yakni terancam terkena pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Namun jika Iptu Rudiana tidak merekayasa kasus Vina Cirebon, maka ayah Eky tidak akan dijerat dengan kasus hukum.
Sebab sebagai polisi, Iptu Rudiana juga berhak memberikan atensi atas kasus kematian Vina dan Eky kendati Eky adalah anaknya.
Iptu Rudiana
Komjen (Purn) Oegroseno
mantan Wakapolri
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
SURYA.co.id
Liga Akbar
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.