Haji 2024

Jemaah Haji Indonesia 2024 Diimbau Patuhi Waktu untuk Melempar Jumrah

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah haji 2024 diberangkatkan ke Mina untuk menunaikan wajib haji, yaitu melempar jumrah.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
Suasana jemaah haji 2024 saat akan melakukan lontar jumrah, Minggu (16/6/2024) 

SURYA.co.id | MAKKAH - Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah haji 2024 diberangkatkan ke Mina untuk menunaikan wajib haji, yaitu melempar jumrah.

Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melempar jumrah, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengatur waktu melontar bagi jemaah haji 2024 setiap negara.

Jemaah haji harus mengikuti ketentuan waktu tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan.

Penentuan waktu lempar jumrah ini merupakan ikhtiar untuk melindungi jemaah agar dapat menjalankan prosesi ini dengan lancar dan aman.

“Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jumrah,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menetapkan jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia. Berikut jadwalnya:

1) Tanggal 10 Zulhijah
Pukul 00.00–04.30 WAS dan Pukul 10.00–00.00 WAS
Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang lontar pada Pukul 04.30–10.00 WAS

2) Tanggal 11 Zulhijah
Pukul 05.00–11.00 WAS
Pukul 11.00–17.00 WAS
Pukul 17.00–00.00 WAS

3) Tanggal 12 Zulhijah
Pukul 00.00–05.00 WAS
Pukul 05.00–10.30 WAS
Pukul 14.00–18.00 WAS, dan
Pukul 18.00–00.00 WAS

4) Tanggal 13 Zulhijah
Pukul 00.00–05.00 WAS, dan
Pukul 05.00–17.00 WAS

Setelah beristirahat cukup di tenda Mina, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil.

Lalu dilanjutkan dengan bercukur atau Tahallul Awal.

“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” kata Widi.

Mengutip penjelasan Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menyampaikan, melempar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.

Melempar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved