Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang

Jelang sidang Polda Jabar vs Pegi setiawan di kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Susno Duadji sudah membeberkan prediksinya.

kolase youtube dan Kompas TV
Mantan Kabareskrim Susno Diadji (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang. 

SURYA.co.id - Jelang sidang Polda Jabar vs Pegi setiawan di kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Susno Duadji sudah membeberkan prediksinya.

Susno menduga Pegi bakal menang dalam sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.

Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Terlanjur Dituding Jadi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Pengakuan Anak Eks Bupati Tuai Perdebatan

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.

Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.

Baca juga: Sosok Pegi Setiawan Asal Cianjur Muncul Usai Viral Disebut Pegi yang Asli di Kasus Vina Cirebon

"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.

Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.

Sebelumnya, nasib Pegi Setiawan tampaknya makin terpojok dalam kasus Vina Cirebon.

Satu-satunya bukti yang menunjukkannya tak bersalah, yakni status facebooknya, tiba-tiba menghilang.

Padahal, status-status facebook itulah yang jadi bukti kuat Pegi sedang berada di Bandung untuk bekerja, bukan di Cirebon.

Mengutip dari YouTube tvOnewNews, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut jika akun Facebook milik Pegi Setiawan diduga diretas.

Pasalnya, akun Facebook bernama Pegi Setiawan yang diakui milik Pegi sendiri, sempat nonaktif, seusai Pegi diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan kasus Vina Cirebon.

Sempat nonaktif, akun Facebook Pegi Setiawan mendadak kembali bisa diakses oleh publik.

Namun yang membuat janggal yakni menghilangnya sejumlah status lawas yang sempat ditulis oleh Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan. Pegi Makin Terpojok di Kasus Vina Cirebon. Bingung Bukti Status FB Mendadak Hilang, Disabotase?
Pegi Setiawan. Pegi Makin Terpojok di Kasus Vina Cirebon. Bingung Bukti Status FB Mendadak Hilang, Disabotase? (kolase Kompas TV)

Termasuk status-status yang dituliskan pada waktu insiden kasus Vina Cirebon terjadi, yakni pada Agustus 2016 silam.

Dari status-status lawasnya itu, pengacara mengindikasikan jika Pegi memang tak berada di Cirebon melainkan di Bandung untuk bekerja.

Kebanyakan status yang ditulis oleh Pegi adalah tentang pekerjaannya, seperti saat menerima gaji hingga pamit pergi bekerja diduga ke Bandung.

"Alhamdulillah udah gajian lagi Rp900 ribu. Pengen beliin mamah sesuatu," tulis Pegi Setiawan dalam akun Facebooknya pada 22 Mei 2016.

Pengacara meyakini jika status-status lawas Pegi pada 2016 silam tersebut bisa menjadi bukti pendukung untuk menguatkan Pegi tidak terlibat kasus Vina Cirebon.

Namun kini status-status tersebut menghilang tanpa jejak setelah akun Facebook sempat nonaktif.

Pengacara pun menanyakan terkait akun Facebook ini secara langsung kepada Pegi Setiawan.

Pegi membenarkan jika akun Facebook bernama Pegi Setiawan adalah miliknya sendiri, begitu pun status-status yang diunggah merupakan tulisannya sendiri.

Pengacara pun lantas bertanya kenapa akun Facebook Pegi Setiawan sempat nonaktif atau menghilang.

Pegi pun memberikan jawaban mengejutkan kepada sang pengacara.

Ia menyebut jika selama menjalani proses penyidikan, ia sempat dimintai password atau kata kunci sebagai akses utama untuk masuk ke akun Facebooknya.

"Pegi pernah tidak penyidik meminta password? Katanya, iya pernah begitu jawabnya," ungkap Toni RM selaku pembela Pegi di kasus Vina Cirebon ini.

Toni pun menyayangkan tindakan penyidik jika memang benar mengakses akun Facebook Pegi Setiawan hingga menghapus status-status di dalamnya.

Menurut Toni, penyidik seharusnya berlaku secara adil dalam proses penyidikan.

"Ini tidak fair," tegas Toni.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved