Pemilu 2024
Ratusan TPS di Jember Hitung Surat Suara Ulang, Pemkab Minta Persiapan Harus Matang
Ada ratusan TPS di Jember yang terdampak putusan MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Jawa Timur (Jatim), turut menaruh perhatian besar terhadap rencana penghitungan surat suara ulang Pileg 2024 di sejumlah TPS, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Pemkab Jember berkoordinasi dengan pihak keamanan guna memastikan penyelenggaraan nantinya bisa kondusif.
Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, pihaknya ingin proses ini berjalan lancar.
Apalagi, ada ratusan TPS di Jember yang terdampak putusan MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg.
"Saya harus berkoordinasi dengan Forkopimda, kepolisian dan TNI," kata Bupati Hendy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan data putusan MK beberapa waktu lalu, di antaranya memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ini untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, juga ada sengketa hasil Pileg 2024 lain yang diputuskan oleh MK dan berlokasi di Jember.
Yakni perkara permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pada perkara tersebut, MK memutus rekapitulasi ulang dan/atau Pencermatan Ulang Formulir Model C.Hasil (Plano) di 18 TPS pada Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Hendy mengatakan, Pemkab Jember berharap kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar dalam melaksanakan putusan itu bisa melakukan klaster.
"Informasinya itu ditaruh di luar, dikasih monitor. Tapi tempatnya harus aman. Jangan sampai terjadi sesuatu yang macam-macam, karena ini penghitungan ulang," pinta Hendy.
Menurut Hendy, dirinya berharap hal ini bisa dipersiapkan dengan matang. Apalagi, diakui Jember belum pernah mengalami proses hitung ulang suara Pemilu.
"Karena ini sudah dari MK yang merupakan produk hukum. Maka kita harus lebih berhati-hati," terang Hendy yang sebelumnya merupakan ASN.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Pemilu 2024
TPS di Jember hitung surat suara ulang
sengketa hasil Pileg 2024
Pileg 2024
Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto
Jember
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.