Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Makin Terpojok di Kasus Vina Cirebon, Bingung Bukti Status FB Mendadak Hilang, Disabotase?

Nasib Pegi Setiawan tampaknya makin terpojok dalam kasus Vina Cirebon. Bukti status Facebooknya mendadak menghilang.

kolase Kompas TV
Pegi Setiawan. Pegi Makin Terpojok di Kasus Vina Cirebon. Bingung Bukti Status FB Mendadak Hilang, Disabotase? 

Pengacara pun lantas bertanya kenapa akun Facebook Pegi Setiawan sempat nonaktif atau menghilang.

Pegi pun memberikan jawaban mengejutkan kepada sang pengacara.

Ia menyebut jika selama menjalani proses penyidikan, ia sempat dimintai password atau kata kunci sebagai akses utama untuk masuk ke akun Facebooknya.

"Pegi pernah tidak penyidik meminta password? Katanya, iya pernah begitu jawabnya," ungkap Toni RM selaku pembela Pegi di kasus Vina Cirebon ini.

Kolase foto Pegi saat Rilis Kasus Vina Cirebon. Gelagatnya Dibaca Pakar Mikro Ekspresi dan Anak Indigo.
Kolase foto Pegi saat Rilis Kasus Vina Cirebon. Gelagatnya Dibaca Pakar Mikro Ekspresi dan Anak Indigo. (kolase Tribun Jabar)

Toni pun menyayangkan tindakan penyidik jika memang benar mengakses akun Facebook Pegi Setiawan hingga menghapus status-status di dalamnya.

Menurut Toni, penyidik seharusnya berlaku secara adil dalam proses penyidikan.

"Ini tidak fair," tegas Toni.

Sementara itu, Peliknya kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki membuat mantan Menkopolhukam Mahfud MD bersuara. 

Mahfud MD menyebut kasus Vina Cirebon ini tidak hanya menyangkut ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, namun sudah merupakah permainan.  

Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.

"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasu Vina Cirebon.

Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.

Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO.

"Delapan sudah dihukum," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved