Pembacokan di Bojonegoro
Ini Gara-garanya Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Adik Ipar, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Perangkat Desa Ngujo di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembacokan terhadap adik iparnya sendiri
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Perangkat Desa Ngujo di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), berinisial DSS (35) yang membacok adik iparnya ISS pada Rabu (12/6/2024) kemarin petang, telah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, Kasi Pelayanan Pemdes Ngujo tersebut menjadi tersangka per Kamis (13/6/2024) ini, setelah diperiksa pihaknya sepanjang Rabu (12/6/2024) malam.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar AKP Fahmi Amarullah saat dihubungi SURYA.CO.ID, Kamis (13/6/2024).
Pasal 351 ayat 2 KUHP tersebut, terang AKP Fahmi sapaannya, mengatur hukum pidana bagi seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang korban dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.
Terkini, terang AKP Fahmi, DSS ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait motif DSS membacok ISS, lanjut AKP Fahmi, sementara ini masih tetap masalah keluarga sebagaimana awal.
"Pelaku jengkel dengan korban. Sebab, kerap disindir oleh korban terkait pekerjaan pelaku," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DSS seorang lelaki berstatus Perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, nekat membacok adik iparnya sendiri pada Rabu (12/6/2024) petang kemarin.
ISS selaku korban, kini dirawat di RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Korban sejumlah luka menganga akibat senjata tajam yang tersebar di kepala, tangan dan kaki.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.