Pemilu 2024

Bawaslu Jember Siap Kawal Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Tetapi Pilih Menunggu Koordinasi KPU

Karena sudah berakhir masa bakti Komisioner KPU Jember dan pengumuman Komisioner KPU yang baru sudah muncul.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat dating ke Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Sebatas informasi, MK menerbitkan Amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024 Kabupaten Jember pada 10 Juni 2024 dengan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024. "Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," kata Dessi.

Meski demikian, Dessi memastikan bahwa KPU akan tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved