Pemilu 2024
Bawaslu Jember Siap Kawal Putusan MK Soal Sengketa Pemilu, Tetapi Pilih Menunggu Koordinasi KPU
Karena sudah berakhir masa bakti Komisioner KPU Jember dan pengumuman Komisioner KPU yang baru sudah muncul.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat dating ke Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sebatas informasi, MK menerbitkan Amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024 Kabupaten Jember pada 10 Juni 2024 dengan Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan amar putusan hasil sengketa Pemilu 2024. "Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan tindak lanjut putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," kata Dessi.
Meski demikian, Dessi memastikan bahwa KPU akan tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. *****
Tags
sengketa hasil Pileg 2024 di Jember
Bawaslu Jember
Bawaslu tunggu KPU tindaklanjuti putusan MK
Demokrat dan PAN menang gugatan di MK
hitung ulang hasil pileg di Jember
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.