Berita Entertainment

Sosok 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Dibantu Otto Hasibuan untuk Bebas, Temukan Alibi yang Kuat

5 terpidana kasus vina Cirebon dibantu Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan untuk bisa bebas. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pengacara Otto Hasibuan siap mendampingi 5 terpidana kasus Vina Cirebon untuk bebas. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok 5 narapidana kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki yang akan dibantub pengacara kondang Otto Hasibuan untuk bebas. 

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Baca juga: Dicari! Ketua RT Abdul Pasren yang Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Sudah Mengaku

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Keganjilan lain, lanjut Otto adalah ketika polisi menghilangkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO). 

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sementara, tiga lainnya, atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada 21 Mei 2024, aparat Polda Jawa Barat yang kini menangani kasus Vina, menangkap Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang diklaim adalah salah satu DPO.

Kemudian Polda Jawa Barat menghilangkan dua DPO lain, Andi dan Dani.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved