Pemilu 2024

MK Kabulkan Gugatan PAN dan Demokrat di Pileg, KPU Jember Harus Hitung Ulang Suara di Ratusan TPS

=KPU tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pileg 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Gugatan yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari PAN dan Partai Demokrat atas hasil Pemilu 2024 di Jember pada 14 Februari 2024 lalu, akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang suara di dua Kecamatan di Jember.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan putusan nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di.

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in membenarkan perintah MK tersebut. Diikatakan Syai'in, hal itu ditindaklanjuti setelah ada perintah dari KPU RI. "Terkait dengan putusan MK itu, kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjutinya," kata Syai'in dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2024).

Sementara Komisioner KPU Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni menambahkan, MK hanya memberi waktu 15 hari untuk melakukan rekapitulasi ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sumberbaru dan Kecamatan Kaliwates.

Sementara masa bakti para Komisioner KPU Jember akan berakhir 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan putusan MK akan dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang baru.

"Jabatan kami habis pada 13 Juni 2024 sehingga kemungkinan putusan MK akan dilakukan anggota KPU Jember yang baru," ucapnya.

Namun Dessi memastikan bahwa KPU tetap melakukan rekapitulasi ulang. Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pileg 2024.

Sebatas Informasi, hakim MK mengabulkan gugatan PAN yang meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 TPS yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, meliputi Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

PAN mengajukan gugatan itu, karena adanya perselisihan suara caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jember-Lumajang. Selain itu, MK mengabulkan gugatan dari Partai Demokrat soal perselisihan suara caleg 2024 anggota DPRD Jember di Dapil 1 Jember.

Hakim MK meminta KPU melakukan pencermatan C-1 hasil di TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Lalu pencermatan ulang C-1 hasil di TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates Jember.

Kemudian pencermatan ulang perolehan suara TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates; serta TPS 22 Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates Jember dengan menyandingkan d C-Hasil dan D- Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved