Pilkada Gresik 2024

KPU Gresik Singgung Polemik Bupati Aktif Bisa Kampanye, Cukup Cuti dan Tak Pakai Fasilitas Negara

KPU RI belum mengeluarkan peraturan tentang kampanye di Pilkada 2024. Juga aturan mengenai mekanisme pencalonan kepala daerah.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
KPU Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan bersama para wartawan di Gresik. 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Kekhawatiran atas tidak tegaknya netralitas dan penyalahgunaan fasilitas negara menyeruak di Pilkada 2024, terutama di Gresik. Terutama karena belum adanya mekanisme baru yang mengatur bagaimana kepala daerah aktif bisa maju dan berkampanye sebagai calon bupati (cabup).

Ditegaskan KPU Gresik, sampai sekarang KPU RI memang belum mengeluarkan peraturan tentang kampanye di Pilkada 2024. Juga aturan mengenai mekanisme pencalonan kepala daerah.

Namun ada PKPU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni mengatakan, saat ini belum ada jadwal dan titik yang ditentukan untuk kampanye, sebab tahapan pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik baru dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Untuk titik dan tempat kampanye yang digunakan untuk kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati (cabup-Cawabup) Gresik belum ditentukan,” kata Roni, Selasa (11/6/2024).

Namun Roni merujuk pada PKPU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 64 ayat 1, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali di daerah yang sama, harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara selama masa Kampanye.

Sedangkan pada ayat 3 disebutkan, selama masa kampanye Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

Dan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“PKPU terkait kampanye yang baru belum turun, tetapi yang lama sesuai PKPU 11 Tahun 2020 tentang tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” terang Roni.

Begitu juga disampaikan Komisioner Bawaslu Gresik, Habibur Rahman, sekarang ini belum ada cabup-cawabup untuk Pemilu Gresik 2024, sebab tahapan pendaftaran belum dimulai.

“Tahapan pendaftaran cabup-cawabup di Gresik belum dimulai. Jadi belum ada edaran untuk netralitas kampanye incumbent (petahana) maupun ASN (Aparatur sipil Negara ),” kata Habibur.

Seperti diketahui, Kabupaten Gresik akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik pada 27 November 2024. Namun sampai saat ini baru selesai tahapan penyerahan daftar Penduduk Potensial Pemilih. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved