Berita Viral

Gelagat Oknum Petugas Dishub Jakarta saat Tega Palak Sopir Truk: Rp 50 Ribu Saja Buat Rokok

Gelagat seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta diduga palak sopir truk viral di media sosial.

instagram
Tangkap layar Gelagat Oknum Petugas Dishub Jakarta saat Tega Palak Sopir Truk. 

SURYA.co.id - Gelagat seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta diduga palak sopir truk viral di media sosial.

Oknum petugas Dishub tersebut tampak basa-basi untuk menakut-nakuti si sopir truk.

Bahkan akhirnya ia meminta uang Rp 50 ribu untuk beli rokok.

Mengutip video yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, peristiwa pemalakan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 kemarin.

"Negosiasi nganu antara petugas Dishub dengan sopir pickup. Lokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta," tulis akun tersebut dikutip Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Nasib Petugas Dishub Polisikan Pedagang Martabak Dipalak, Bobby Nasution Minta Dicabut, Disanksi?

Berdasarkan percakapan dalam video yang beredar, petugas Dishub tersebut mendatangi sang sopir di kabin mobilnya dengan segaram lengkap mirip Dishub dengan rompi berwarna oranye dan hitam.

Sang sopir pickup itu mengaku diberhentikan oleh petugas Dishub lainnya, sebelum kemudian bertemu dengan petugas Dishub dalam video tersebut.

Artinya dia diberhentikan dua kali oleh Dishub karena dibilang melanggar aturan lalu lintas.

Sang sopir mengaku bahwa mobil yang dikendarai itu memang ada yang salah dari uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR.

Dia menegaskan, petugas Dishub yang pertama menghentikan mobilnya sudah mengizinkan dirinya melintas dengan catatan agar segera mengurus uji KIR.

"Aku kan tadi sudah ngakuin salah di sono pak. Pas di berhentiin di sana. Alhamdulillah komandan di sana ya ngasih (jalan) ibaratnya," ujar sang sopir kepada petugas Dishub kedua yang menyetopnya.

"Komandan di sana lebih enak malah cuman ngasih salah. Sana saja ga minta toleransi cuman ngasih ya saran kalo bisa secepatnya di urus," imbuhnya menegaskan.

Sayangnya, alasan itu tidak dapat diterima oleh petugas Dishub tersebut dan bersikeras meminta uang sebagai bentuk pengertian untuk membeli rokok.

"Pengertian situ saja kalau petugasnya kan udah ngertiin nih ya kan ada maklumin tinggal situ saja ngertiin saja, ngerti apa nggak gitu," ujar petugas Dishub.

"Ya seenggak-enggaknya uang rokok lah mana ada di Jakarta kencing saja saya bayar," timpalnya.

Padahal, sopir pickup sudah menyatakan bahwa dia hanya memiliki uang Rp 52.000 untuk membeli bensin. Sopir pickup juga mengaku belum diberikan imbalan kerja sejak semalam.

Namun, petugas Dishub justru tetap meminta imbalan seraya memberikan pertimbangan kepada sopir pickup agar mobil tersebut tidak dimasukan ke kantor Dishub.

"Wah situ kalau jadi saya lebih tega, langsung kandangin mobilnya bener kalau tau jadi saya, undang-undangnya. Ngandangin dibayar sejuta sama pimpinan dibayar nama situ bagus, kalo situ jadi saya lebih tega kamu," kata petugas Dishub.

"Sudah Rp 50 ribu saja buat rokok. Sopir banyak ngenalil saya di sini, saya mah paling enak orangnya," sambungnya.

Unggahan itu menjadi ramai diperbincangkan warganet.

Sebelumnya, juga pernah viral petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dituding memalak pedagang martabak.

Video yang diunggah di akun Instagram @cctv_medan, terdengar suara pria menjelaskan kronologi kejadian di Jalan Gajah Mada Kota Medan, Sumatera Utara itu.

 "Bapak tadi minta martabak tidak dikasih, makanya bapak keluarin surat ini. Bapak tugas kalau mau minta makan, kita kasih," ucapnya dalam video viral, Rabu (15/5/2024).

Pria tersebut pun menanyakan nama petugas Dinas Perhubungan tersebut.

"Nama bapak siapa, tolong buka dulu," ucap pria yang mengaku seorang kontent kreator ini.

Tangkap layar video petugas Dishub Medan diduga palak pedagang martabak
Tangkap layar video petugas Dishub Medan diduga palak pedagang martabak (KOLASE INSTAGRAM)

Pria rambut gundul yang memakai baju Dinas Perhubungan ini pun juga sibuk mengarahkan handphone miliknya ke laki-laki yang mereka dirinya bersama kawan-kawanya.

"Siapa yang minta, siapa yang minta," ucap petugas Dishub Medan tersebut.

Karena kesal, petugas Dishub tersebut tetap tidak mengakui, laki-laki tersebut mengaku akan memviralkan video tersebut.

"Bapak minta martabak, gak dikasih malah memberi surat ini larangan berjualan. Bapak jangan jadi seperti preman. Bapak pake baju dinas, sadar bapak ya," ucapnya.

Namun petugas Dishub Medan tersebut juga berkali-kali membantah hal tersebut.

"Jangan mengada-ada bapak ya," ucap petugas Dishub Medan.

Bahkan pria tersebut juga menghitung jumlah petugas Dishub Medan sambil menunjukkan muka-muka petugas yang sedang mengenakan seragam.

"Lihat ini, satu, dua, tiga, empat, lima. Gara-gara tidak dikasih martabak kita dilarang jualan, kalian pikir mobil ini tidak bayar parkir dan pajak," ucapnya.

Mendengar keluhan pria yang mengaku sebagai content creator, Petugas Dishub Medan pun membantahnya.

"Kalau memang bayar pajak kenapa tidak taat aturan. Boleh tidak berjualan di atas trotoar," ucapnya.

Mendengar hal itu, pria yang dari tadi sudah merekam video tersebut semakin bernada tinggi.

"Kalian taat aturan, kalian tidak pernah melanggar aturan di jalan. Gak pernah. Makanya gak usah begitu. Banyak yang melihat kalian semua melawan arah.mencari kesalahan orang. Boleh atau enggak (berjualan di atas trotoar) gak ada rupanya keluargamu yang jualan di atas trotoar. Saya tanya tidak ada keluargamu yang jualan. Pak Bobby langsung, kami disini tidak melanggar aturan,"jelasnya.

Dalam instagram itu dituliskan, gegara tidak diberikan lima loyang martabak, memberikan surat dan melarang parkir dan berjualan di area jalan gajah Mada Medan.

"Udah kayak preman uwka ini bah. Awalnya, anggota Dishub Medan minta martabak dan tidak dikasih penjual. Lalu, anggota Dishub tersebut memberikan surat dan melarang parkir dan berjualan di sini," tulisan dalam caption tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved