Pilkada Gresik 2024

Menjabat Sampai Februari 2025, Bupati Gresik Tidak Perlu Mundur Saat Kampanye Pencalonan Kembali

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, untuk bupati yang masih aktif tidak perlu mengundurkan diri.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang juga petahana mengikuti penyerahan surat masa bakti kades, Rabu (5/6/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pelaksanaan Pilkada 2024 tinggal hitungan bulan, dan ada beberapa petahana atau incumbent kepala daerah yang nonaktif karena kembali kembali mencalonkan diri. Kecuali Bupati dan Wakil Bupati Gresik yang ternyata masih bakal aktif sampai Februari 2025 meski kembali maju di Pilkada nanti.

Sebelumnya petahana Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Wabup Gresik, Aminatun Habibah muncul dalam daftar nama calon kepala daerah tahun 2024 dalam surat PDI Perjuangan Nomor 6165/IN/DPP/V/2024, tanggal 30 Mei 2024 lalu.

Itu memastikan bahwa Gus Yani dan Bu Min kembali berkontestasi di Pilkada Gresik 2024. Sedangkan masa aktif keduanya memimpin Kabupaten Gresik adalah sampai 26 Februari 2025.

Sehingga ada tanda tanya dari publik mengenai aturan bupati berkontestasi dan berkampanye padahal masih aktif menjadi kepala daerah. Salah satu yang dikhawatirkan adalah pemakaian fasilitas negara oleh seorang calon yang tetap aktif menjadi pejabat publik dan tidak terlebih dahulu mengundurkan diri.

Atas pertanyaan itu, Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir memberi penjelasan. Ia menyampaikan, petahana bupati dan wakil bupati tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.. Sehingga tidak perlu seorang penjabat (PJ) bupati untuk memegang pemerintahan daerah.

Karena ada ketentuan dari MK bahwa bacalon Bupati-Wakil Bupati Gresik cukup mengambil cuti saat kampanye di hari kerja. Dalam konteks ini, Qodir membenarkan bahwa Gus Yani atau Bu Min tidak harus mengundurkan diri.

Qodir menjelaskan, Bupati Gus Yani cukup melakukan cuti saat mencalonkan diri dan saat kampanye di jam kerja. Kecuali kalau seorang PJ Bupati kemudian maju sebagai bakal calon di Pilkada, maka ia harus mundur.

“Bupati definitif cukup mengambil cuti kerja. Sementara Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ itu untuk PJ Bupati yang mencalonkan diri, maka harus mundur,” kata Qodir yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Gresik, Jumat (7/6/2024).

Senada dengan Qodir, Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, untuk bupati yang masih aktif tidak perlu mengundurkan diri.

“Hanya cuti saat kampanye saja. Kalau mengambil Sabtu atau Minggu berarti tidak perlu ada pelaksana harian (PLH),” kata Washil melalui sambungan selulernya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Gresik, Makmun belum bisa dihubungi. Begitu pula Komisioner Bawaslu Gresik Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Habiburrahman belum memberi jawaban terkait sistem pengawasan atas pemakaian fasilitas negara oleh bacalon yang masih aktif menjadi bupati. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved