Berita Entertainment

Reaksi Suami BCL Tiko Aryawardhana Usai Dipolisikan Mantan karena Dana Rp 6,9 M, Ini Status Hukumnya

Begini lah reaksi suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana seusai dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto ke Polda Metro Jakarta Selatan. 

|
Editor: Musahadah
kolase istimewa/instagram
Suami BCL Tiko Aryawardhana tak tinggal diam setelah dilaporkan mantan istri ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Menurut kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, laporan ini sebenarnya sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2022. 

Namun status laporan terhadap Tiko baru naik ke penyidikanpada Februari 2024.

Menurut Leo. dugaan penggelapan itu dilakukan Tiko selama enam tahun mulai 2015 hingga 2021. 

Baca juga: Rekam Jejak Tiko Aryawardhana Suami BCL yang Dipolisikan Mantan Istri, Dituding Gelapkan Rp 6,9 M

Diceritakan, pada 2015 Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/6/2024). 

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.

Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.

Pada 2019, Tiko sempat mengatakan ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana, ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. 

Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved