Berita Lamongan
Polisi Amankan Pengeroyok 2 Pemotor di Lamongan, Ternyata Tidak Terima Disalip Saat Berkendara
Aksi penganiayaan secara keroyokan itu terjadi di Jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Sabtu (1/6/2024) malam lalu
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Mungkin merasa menjadi penguasa jalanan, dua orang warga Lamongan tidak terima ketika didahului pemotor lain sehingga emosi dan melakukan penganiayaan. Buntutnya, dua pelaku penganiayaan itu malah dijebloskan ke tahanan Polres Lamongan karena melakukan kekerasan di muka umum.
Aksi penganiayaan secara keroyokan itu terjadi di Jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Sabtu (1/6/2024) malam lalu. Dua dari lima pelaku penganiayaan sesama pemotor itu berhasil ditangkap anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.
Polisi yang melakukan penyelidikan intensif lewat Operasi Sikat Semeru, Selasa (4/6/2024), mengidentifikasi pelaku HA dan I. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah pun melakukan penindakan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari dua korban yaitu MRT dan WK. Tindak penganiayaan secara keroyokan itu terjadi di sebelah sebuah toserba di Kecamatan Kalitengah, pukul 20.00 WIB.
Saat itu kedua korban sedang dalam perjalanan naik motor menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu pelaku membentak kedua korban, karena mendahului motornya saat berkendara. Tetapi korban pun berdalih bahwa di jalan umum sudah biasa kendaraan saling mendahului.
Jawaban korban malah membuat pelaku emosi, kemudian datang empat temannya yang langsung melakukan pemukulan bahkan sampai menginjak korban. Setelah itu kelima pelaku pergi begitu saja.
"Akibat kekerasan itu, kedua korban menderita luka memar di mata sebelah kanan dan sebagian anggota badan lainnya. Kemudian korban melapor ke Polsek Kalitengah,” kata Andi.
Berbekal keterngan korban, polisi melakukan penyelidikan ddan berhasil mengendus jejak pelaku. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di muka umum terhadap barang atau orang. *****
pemotor dianiaya karena mendahului
Tim Jaka Tingkir Polres LAmongan
penganiayaan sesama pemotor di Lamongan
tidak terima motor didahului berujung keroyokan
tindak kekerasan di jalan
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.