Kamis, 16 April 2026

Berita Viral

Ketika Ormas Kelola Tambang: Dua Ormas Islam Beda Respon PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa

Pada PP terbaru ada pasal baru yang disisipkan yaitu Pasal 83 A yang berisi diperbolehkannya ormas dan keagaman untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYAOnline/Fatimatuz Zahro
dokumentasi Foto udara pelaksanaan tambang emas dan tembaga oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Banyuwangi 

Di sisi lain, terkait terbitnya PP ini, Gus Yahya memuji Jokowi karena telah berani melakukan hal tersebut.

"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," puji Gus Yahya.

Muhammadiyah Tak Ingin Tergesa-gesa

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Muhammadiyah dalam menyambut PP ini.

Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil putusan jika ada tawaran konsesi tambang.

Abdul Mu'ti menuturkan hal tersebut demi tidak menimbulkan masalah baru bagi organisasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sambungnya, Muhammadiyah juga belum berbicara dengan pemerintah pasca penetapan PP tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang."

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Abdul Mu'ti dikutip dari laman Muhammadiyah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Ormas Boleh Kelola Tambang: PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/03/soal-ormas-boleh-kelola-tambang-pbnu-siap-muhammadiyah-tak-tergesa-gesa?page=2.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved