Berita Viral
Ketika Ormas Kelola Tambang: Dua Ormas Islam Beda Respon PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa
Pada PP terbaru ada pasal baru yang disisipkan yaitu Pasal 83 A yang berisi diperbolehkannya ormas dan keagaman untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Di sisi lain, terkait terbitnya PP ini, Gus Yahya memuji Jokowi karena telah berani melakukan hal tersebut.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," puji Gus Yahya.
Muhammadiyah Tak Ingin Tergesa-gesa
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Muhammadiyah dalam menyambut PP ini.
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil putusan jika ada tawaran konsesi tambang.
Abdul Mu'ti menuturkan hal tersebut demi tidak menimbulkan masalah baru bagi organisasi dan masyarakat.
Di sisi lain, sambungnya, Muhammadiyah juga belum berbicara dengan pemerintah pasca penetapan PP tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang."
"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," jelas Abdul Mu'ti dikutip dari laman Muhammadiyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Ormas Boleh Kelola Tambang: PBNU Siap, Muhammadiyah Tak Tergesa-gesa, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/03/soal-ormas-boleh-kelola-tambang-pbnu-siap-muhammadiyah-tak-tergesa-gesa?page=2.
| Rekam Jejak AKBP Mas’ud Ahmad, Kapolres Solok yang Minta Maaf Soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik |
|
|---|
| Buntut Jusuf Kalla Dilaporkan Soal Penistaan Agama, Dibela Demokrat, Eks Projo Kaitkan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Alasan UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan 27 Mahasiswa dan Dosen via Chat, Dilarang Kuliah |
|
|---|
| Nasib Rismon Sianipar Terkait SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diumumkan Hari Ini, Prosedur Sudah Final |
|
|---|
| Sosok Melanie Subono yang Tegas Sebut 16 Mahasiswa FH UI Lecehkan Mahasiswi via Grup WA Harus Di-DO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/foto-udara-pelaksanaan-tambang-emas-di-kabupaten-banyuwangi.jpg)