Berita Viral
Jamaah Tanpa Visa Haji, Ini Kata Muhammadiyah : Ibadah Sah Tapi Tak Dapat Pahala
Ibadah haji yang dijalankan para jemaah tersebut bisa dianggap memenuhi syarat dan rukun Islam, tetapi bisa jadi tak mendapatkan pahala
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, jemaah yang melaksanakan ibadah haji dengan visa non-haji tak bisa dibenarkan karena melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi, ada regulasi yang mengatur pelaksanaan Ibadah Haji di Arab Saudi.
Dilansir Kompas.Com, Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim menjelaskan, ibadah haji yang dijalankan para jemaah tersebut bisa dianggap memenuhi syarat dan rukun Islam, tetapi bisa jadi tak mendapatkan pahala karena menggunakan cara yang tak dibenarkan.
“Tentu sekali lagi kalau dilihat dalam konteks syarat dan rukunnya itu bisa terpenuhi ya. Bisa dikatakan ibadahnya itu sah, tapi kemudian tidak dapat pahala,” ujar Ibrahim di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
“Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya,” ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan, agama Islam tidak membenarkan pelaksanaan ibadah haji dengan cara-cara tidak baik, apalagi melanggar ketentuan yang diatur.
Baca juga: Berhaji Tak Bawa Visa Haji, 37 WNI Diamankan di Madinah Oleh Petugas Keamanan Arab Saudi
Selain itu, beribadah dengan visa non-haji juga berpotensi merugikan jemaah yang telah berusaha memenuhi aturan dan ketentuan.
“Hadirnya orang-orang yang tidak menggunakan visa haji itu akan masuk pada bagian pihak-pihak yang mengurangi hak-hak yang sesungguhnya dimiliki oleh orang-orang yang punya visa haji di situ,” kata Ibrahim.
“Konteks Islam dalam beribadah itu, ibadah itu sebagai tujuan. Nah segala media ke arah itu, kemudian juga harus baik, harus benar,” lanjutnya.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Berhaji Harus Pakai Visa Haji, Fatwa Haiah Kibaril: Dosa Jika Tak Ada Izin Haji
Sebelumnya, sebanyak 37 jemaah ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
"Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu," ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary
Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi.
Selain itu, seorang sopir berkewarganegaraan asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Menurut Yusron, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah.
Saat ini, sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan, dan dipulangkan ke tanah air.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
jamaah tanpa visa haji
Muhammadiyah
hukum ibadah haji tanpa visa haji
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Spesifikasi dan Harga Motor Listrik MBG, Pengadaan 25 Ribu Unit di Tahun Anggaran 2025 |
|
|---|
| Profil KH Abdul Halim Mahfudz Pengasuh Ponpes Salafiyah Seblak yang Wafat, Cicit Pendiri NU |
|
|---|
| Rekam Jejak Hercules yang Debat dengan Menteri PKP Maruarar Sirait karena Lahan Dikuasai Ormas |
|
|---|
| Suamiku Ternyata Perempuan, Warga Blimbing Malang Syok di Malam Pertama dan Lapor Polisi |
|
|---|
| Beli Gas Melon Pakai Sidik Jari? Intip Usulan Skenario Baru Pembelian Elpiji 3 Kg yang Bikin Heboh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kabah-di-makkah.jpg)