Pilkada Gresik 2024
Kembali Didemo Akibat Persulit Pendaftaran Calon Independen, KPU Gresik Akhirnya Surati KPU Jatim
Setelah mendapat surat jawaban dari Ketua KPU Gresik, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan pengawalan ketat dari Polres Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Ketidakpuasan terhadap persyaratan yang memberatkan calon kepala daerah (cakada) dari jalur independen terus bergulir. Untuk ke sekian kalinya, unjuk rasa yang memprotes sulitnya calon bupati-wakil bupati independen terjadi di Gresik, Senin (3/6/2024).
Dilancarkan Aliansi Gerakan Persatuan Pribumi (GenpaBumi), unjuk rasa ini masih mengusung protes yang sama. Yaitu bahwa KPU mempersulit pendaftaran calon independen atau perorangan sebagai calon bupati-calon wakil bupati (cabup0cawabup).
Sejumlah pendemo beraksi di depan kantor KPU Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Mereka menanyakan hasil audiensi dengan KPU Gresik terkait mepet dan sulitnya pendaftaran calon independen.
Massa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan terhadap KPU RI. Di antaranya bertuliskan ‘Calon Independen Dipersulit KPU Gresik’ Bukti Nyata KPU Telah Merampas Kedaulatan Rakyat, Diganti dengan Kedaulatan Partai Politik dan KPU Kelompok Peluntir Undang-undang’.
Massa menuntut tindak lanjut dari audiensi dengan KPU Gresik terhadap tuntutan Aliansi GenpaBumi saat beraudiensi pekan kemarin.
“Kami hanya menuntut langkah-langkah KPU Gresik sebelum purnatugas terkait mepet dan sulitnya persyaratan calon kepala daerah jalur perseorangan,” kata Ali Candi, anggota Aliansi GenpaBumi.
Tuntutan massa GenpaBumi di antaranya, menuntut KPU Republik Indonesia merubah Surat Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 yang melenceng dari Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, massa juga menuntut KPU RI untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 yang tidak memiliki azas keadilan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan.
“KPU RI segera membuat keputusan baru dengan teknis yang mempermudah calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai azas luber jurdil (Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil) dan aplikasi Silonkada dihapus, karena tidak sesuai asas Luber Jurdil. Kami mendorong agar KPU RI segera menindaklanjuti dalam waktu secepatnya,” katanya.
Sementara Ketua KPU Gresik, Achmad Roni membuat surat Kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait audiensi dan unjuk rasa GenpaBumi. “KPU Gresik akan berkoordinasi terkait tindak lanjut terkait hasil audiensi dan unjuk rasa GenpaBumi,” kata Roni.
Roni juga menegaskan bahwa KPU Gresik adalah pelaksana Undang-undang. “KPU Kabupaten mengacu pada PKPU 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dalam melaksanakan tahapan Pemilu Daerah tahun 2024,” katanya.
Setelah mendapat surat jawaban dari Ketua KPU Gresik, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan pengawalan ketat dari Polres Gresik.
Sebelumnya sudah ada pasangan cakada dari jalur independen yang mendaftar ke KPU Gresik yaitu Andi Sulandra dan Fatkhur Rahman.
Andi adalah Kepala Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu sedangkan Fatkhur menjabat Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas. Namun mepetnya sosialisasi dan banyaknya persyaratan yang harus diupload ke aplikasi Silon, akhirnya menghambat pendaftaran paslon itu. *****
Pilkada Gresik 2024
Gerakan Persatuan Pribumi (GenpaBumi)
demo GenpaBumi di KPU Gresik
calon kepala daerah independen di Pilkada 2024
demo pendukung cabup independen di Gresik
Profil Fandi Akhmad Yani yang Menang di Pilkada Gresik 2024, Bakal Jadi Bupati Gresik Terpilih |
![]() |
---|
Rekapitulasi Suara Pilkada Gresik 2024 Tuntas, Yani-Alif Menang Raih 366.944 Suara |
![]() |
---|
Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu |
![]() |
---|
Hasil Real Count Internal, Yani-Alif menang 60 Persen di Pilkada Gresik 2024 |
![]() |
---|
Yani-Alif Unggul Telak di Hitung Cepat Pilkada Gresik 2024, Begini Respons Gus Yani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.