Ibadah Haji 2024
Berhaji Tak Bawa Visa Haji, 37 WNI Diamankan di Madinah Oleh Petugas Keamanan Arab Saudi
Sabtu (1/6/2024), rombongan jemaah dari Makassar diamankan oleh petugas kemanan Arab Saudi saat di Madinah, mereka menggunakan atribut haji palsu
Peristiwa-peristiwa ini, harus benar-benar menjadi pelajaran. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Karena jika tertangkap berhaji tanpa dokumen yang sah, sanksinya cukup berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.
Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan dan banned 10 tahun.
Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Tags
Ibadah Haji 2024
visa ziarah
visa haji
WNI diamankan di Madinah
Madinah
haji palsu
Arab Saudi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Makkah
Jeddah
Makassar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ibadah Haji 2024
Suasana Haru Warnai Pemberangkatan 4 Kloter CJH Bojonegoro ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya |
![]() |
---|
Rakernas Evaluasi Ibadah Haji 2024, Menag Minta Bahas Enam Upaya Peningkatan Kualitas Haji |
![]() |
---|
Masih Ada 2 Jamaah Haji Tulungagung Tertinggal di Tanah Suci Karena Sakit |
![]() |
---|
10 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tak Bisa Pulang karena Dirawat, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kondisi Mulai Pulih, Satu Jamaah Haji Asal Jombang yang Tertinggal di Mekkah Kembali ke Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.