Ibadah Haji 2024

Berhaji Tak Bawa Visa Haji, 37 WNI Diamankan di Madinah Oleh Petugas Keamanan Arab Saudi

Sabtu (1/6/2024), rombongan jemaah dari Makassar diamankan oleh petugas kemanan Arab Saudi saat di Madinah, mereka menggunakan atribut haji palsu

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary. 

Peristiwa-peristiwa ini, harus benar-benar menjadi pelajaran. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Karena jika tertangkap berhaji tanpa dokumen yang sah, sanksinya cukup berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun.

Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan dan banned 10 tahun.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved