Korupsi di PT Timah

Rekam Jejak Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru Korupsi Timah Usai Harvey Moes, Segini Hartanya

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.  

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok Bambang Gatot Ariyono (BGA) tersangka baru kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022. 

Bambang Gatot Ariyono ditetapkan tersangka, menyusul 21 tersangka sebelumnya, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis

Bambang Gatot Ariyono menjadi tersangka atas perannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020.

Ia diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (PKAB) tahun 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya menemukan alat bukti dugaan tersebut.

Baca juga: Siapa Pensiunan Jenderal yang Bekingi Bisnis Timah Ilegal Harvey Moeis Cs? IAW Sebut Inisialnya

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” ujarnya, dikutip dari 

Terkait perbuatan itu, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Penetapan Bambang sebagai tersangka, menambah daftar panjang pihak yang terjerat kasus ini. 

Hingga Kamis (30/5/2024), total ada 22 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Sedangkan jumlah orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 200 orang.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022:

  • SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
  • BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
  • AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
  • Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
  • Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
  • Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
  • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  • MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  • Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  • Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  • Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna
  • Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  • Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  • Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  • Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK)
  • Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra
  • Dewi Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

Siapa sebenarnya Gatot Ariono? 

Bambang lulus dari Fakultas Teknik Geologi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada 1987.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan di program Magister Manajemen dari IPWI pada tahun 1997 dan meraih gelar doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris tahun 2002.

Sebelum menempati jabatan direktur jenderal mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gatot diketahui menempati sejumlah posisi strategis di Kementerian ESDM.

Gatot pernah menjadi Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis pada 2001-2006.

Kemudian menjadi Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja Sama Mineral dan Panas Bumi pada 2006-2008.

Karir Gatot semakin moncer saat diangkat menjadi Kepala Bisnis MIneral dan Batubara Kementerian ESDM tahun 2008-2013.

Dilanjutkan sebagai Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan pada 2014-2015.

Puncak karir Gatot sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sejak 6 Mei 2015 hingga purna tugas pada 1 Mei 2020.

Selain karir moncer, Gatot juga diketahui memiliki harta Rp 21.297.198.056 atau Rp 21,2 miliar.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,7 miliar yang tersebar di Sumedang, Bekasi hingga Jakarta Selatan.

Gatot juga mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 272 juta.

Bambang mempunyai harta bergerak lainnya Rp 64,5 juta, kas dan setara kas Rp 18,5 miliar, harta lainnya Rp 644 juta dan tidak mempuntyia utang.

Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara akibat tindak kasus korupsi timah di wilayah PT IUP 2015-2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

Angka tersebut naik dari yang semula dihitung ahli ITB Rp 217 triliun.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan, audit dilakukan atas permintaan Kejagung.

Dalam prosesnya, BPKP juga melibatkan para ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah Rp 300 triliun tersebut berkualifikasi sebagai kerugian negara.

Nantinya, di persidangan, angka yang didakwakan adalah Rp 300 triliun dengan kualifikasi sebagai kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.

Saat ini, kasus korupsi timah tersebut telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan, dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved