Imbas Aturan Gaji Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera 2,5 Persen, Pekerja di Sumenep Protes Keras

Gara-gara aturan baru mengenai gaji karyawan swasta dipotong 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
ILUSTRASI iuran Tabungan Perumahan Rakyat 

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Karyawan Swasta di Sumenep Protes

Karyawan swasta di Kabupaten Sumenep, Khairul Umam (34) mengaku keberatan atas aturan tersebut.

Menurutnya, selama ini, gaji yang ia terima tergolong pas-pasan untuk kebutuhan keluarganya.

"Gaji kami yang saat ini saja sudah pas-pasan untuk kebutuhan, kalau harus bayar iuran itu (Tapera) bisa-bisa hidup akan lebih berat," kata Umam sapaan akrabnya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Umam menjelaskan, pekerja di daerah seperti di Kabupaten Sumenep selama ini tertatih-tatih dalam hal bayaran.

Kehidupan pekerja di daerah terbilang pas-pasan jika dibandingkan dengan yang berada di kota-kota besar. Jika program Tapera tetap harus dijalankan, ia mengusulkan seharusnya bersifat sukarela.

Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.

"Kalau di Sumenep kan rata-rata pekerja sudah punya rumah karena memang lahir dan besar disini (Sumenep), jadi akan lebih baik jika program (Tapera) ini sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Jadi sifatnya sukarela bukan wajib," pungkas dia. 

Berbeda dengan Umam, Sofiyatin Maulidah (36) mengaku belum sepenuhnya mengerti tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Namun, jika dalam aturan itu mengharuskan adanya iuran, ia menolak dengan keras.

"Gaji sudah dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, masak masih harus bayar iuran," singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved