Imbas Aturan Gaji Karyawan Swasta Dipotong Iuran Tapera 2,5 Persen, Pekerja di Sumenep Protes Keras
Gara-gara aturan baru mengenai gaji karyawan swasta dipotong 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Gara-gara aturan baru mengenai gaji karyawan swasta dipotong 2,5 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.
Karyawan swasta di Sumenep, Madura, melayangkan protes.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), disebutkan bahwa kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, hingga pekerja mandiri.
Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Tanggapan BP Tapera
Komisioner Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Karyawan Swasta di Sumenep Protes
Karyawan swasta di Kabupaten Sumenep, Khairul Umam (34) mengaku keberatan atas aturan tersebut.
Menurutnya, selama ini, gaji yang ia terima tergolong pas-pasan untuk kebutuhan keluarganya.
"Gaji kami yang saat ini saja sudah pas-pasan untuk kebutuhan, kalau harus bayar iuran itu (Tapera) bisa-bisa hidup akan lebih berat," kata Umam sapaan akrabnya kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Umam menjelaskan, pekerja di daerah seperti di Kabupaten Sumenep selama ini tertatih-tatih dalam hal bayaran.
Kehidupan pekerja di daerah terbilang pas-pasan jika dibandingkan dengan yang berada di kota-kota besar. Jika program Tapera tetap harus dijalankan, ia mengusulkan seharusnya bersifat sukarela.
Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.
"Kalau di Sumenep kan rata-rata pekerja sudah punya rumah karena memang lahir dan besar disini (Sumenep), jadi akan lebih baik jika program (Tapera) ini sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Jadi sifatnya sukarela bukan wajib," pungkas dia.
Berbeda dengan Umam, Sofiyatin Maulidah (36) mengaku belum sepenuhnya mengerti tentang PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, jika dalam aturan itu mengharuskan adanya iuran, ia menolak dengan keras.
"Gaji sudah dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari, masak masih harus bayar iuran," singkatnya.
Tapera
karyawan swasta
SURYA.co.id
Tabungan Perumahan Rakyat
surabaya.tribunnews.com
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ojol di Bojonegoro Menggelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ya Hanana Lirik Arab, Latin dan Arti |
![]() |
---|
Kondisi Demonstrasi di Surabaya Kian Memanas, Massa Kembali Bakar Pos Polisi, Kali Ini Dekat KBS |
![]() |
---|
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Hadir di GIIAS Surabaya 2025, VinFast Serius Kembangkan EV di Indonesia dengan Pabrik di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.