Berita Nasional

Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Dilaporkan ke KPK Setelah Diduga Dibuntuti Densus 88

Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK setelah sebelumnya kepergok dibuntuti Densus 88.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK usai diduga dibuntuti Densus 88. 

Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.

Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis. Tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Delapan terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy; Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.

Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantunya.

Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP. Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.

Kasus Timah Rp 271 Triliun

Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved