Berita Surabaya

Jumlah Hewan Kurban di Surabaya di Idul Adha 2024 Diprediksi Capai 16 Ribu Ekor

Sejumlah lapak pedagang hewan kurban di Surabaya mulai menjamur menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Suasana lapak pedagang hewan kurban di Surabaya. Pemkot Surabaya mengimbau calon pembeli untuk memilih lapak yang berizin. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah lapak pedagang hewan kurban di Surabaya mulai menjamur menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Diprediksi, jumlah hewan kurban di Surabaya mencapai sekitar 16 ribu ekor atau sama dengan Hari Raya sebelumnya.

Pemkot Surabaya memprediksi jumlah ternak untuk kurban tahun ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

Pada 2023 lalu, data lapak penjualan mencapai 16.018 ekor (4.318 ekor sapi dan 11.700 ekor kambing).

Pemkot Surabaya telah memastikan kesehatan masing-masing hewan kurban sebelum dipasarkan.

"Kami telah kumpulkan para pedagang hewan kurban yang akan membuka lapak dalam hal sosialisasi," kata Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti di kantornya, Senin (27/5/2024).

Kementerian Pertanian telah meminta masing-masing Pemda untuk memastikan para pedagang terdaftar dalam sistem informasi kesehatan hewan Indonesia (iSIKHNAS).

"Ada satu yang berbeda dibandingkan sebelumnya adalah perizinan akan menggunakan sistem aplikasi dari pemerintah pusat," katanya.

Melalui aplikasi tersebut, pemerintah pusat ikut memantau lalulintas peredaran hewan ternak.

Ini juga sebagai antisipasi penyebaran penyakit pada hewan ternak.

"Melalui aplikasi ini, terpantau asal hewannya. Hewan yang bisa keluar-masuk dari satu daerah ke daerah lainnya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan," katanya.

Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran.

Tujuannya, memastikan lapak pedagang yang berada di kawasan mereka menjual hewan sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah, di antaranya, bebas dari penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis.

Beberapa penyakit tersebut adalah Antraks, penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) dan Peste Des Petits Ruminanst (PPR).

Edaran tersebut mengatur letak dan kondisi tempat penjualan, kewajiban mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hingga sejumlah aturan lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved